Kejati Siapkan Tuntutan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim

yudiKejati jatim, Bhirawa
Kejaksaan rupanya tak main-main untuk menjerat terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad, Yudi Setiawan dengan hukuman maksimal. Meski sidang sempat ditunda, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ternyata tengah menyusun sekitar seratus halaman nota tuntutan untuk memenjarakan bos PT Cipta Inti Parmindo itu.
Tuntutan terhadap Yudi Setiawan memang sedianya dibacakan pada Selasa (15/7). Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran Jaksa belum tuntas menyelesaikan berkas tuntutan. “Dalam menyusun nota tuntutan untuk Yudi, perlu ketelitian dalam mengerjakannya. Dan kami tak mau ada kesalahan sedikitpun,” ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Ohoiled, Kamis (17/7).
Menurut Adam, tim tengah meramu tuntutan yang pas untuk bapak dua anak itu. Selain karena tersandung kasus korupsi, Yudi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundry). Dalam kasus money laundry, barang bukti yang disebutkan tak berjumlah sedikit.
Selain ada puluhan mobil mewah Yudi, Carolina Gunadi yang merupakan mantan istri Yudi diketahui pernah membelanjakan uang hasil pencairan kredit dengan membeli apartemen mewah di kawasan elit Sudirman, Jakarta.
“Tim masih memilah-milah mana barang bukti yang ada sangkutannya dengan money laundry yang dilakukan Carolina,” kata Adam.
Sedangkan Kasi Penuntutan Kejati Jatim Dandeni H membenarkan, apartemen elit senilai lebih dari Rp 6 miliar, adalah salah satu dari barang bukti yang menjadi kendala penyusunan berkas. Pasalnya, hunian mewah itu telah dibayar Carolina dengan down payment sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun belakangan, masalah itu mendekati titik terang. Sebab, pengembang apartemen yang sebelumnya enggan mengembalikan uang pembayaran muka, akhirnya mau mengerti jika pembelian dilakukan dengan memakai uang hasil pencucian uang sebuah perkara.
“Apartemen sudah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan. Nah, otomatis pembayaran hangus. Tapi ada pihak ketiga yang membeli,” urainya.
Adapun Majelis Hakim H Yapi yang memimpin jalannya sidang, telah mengeluarkan penetapan terkait kembalinya uang muka apartemen. Uang yang nilainya besar itu, disita negara untuk kemudian dijadikan pengganti kerugian keuangan yang timbul atas kasus ini. “Sudah diterima, ada penetapan dari hakim juga,” tegas Dandeni.
Yudi Setiawan diketahui mengajukan kredit pola kepres pengadaan alat peraga pendidikan senilai Rp 52,3 miliar ke Bank Jatim pada 2010. Namun, karena beberapa CV yang diagunkan ternyata fiktif dan pembayarannya tersendat, maka kejaksaan membawa kasus ini hingga ke peradilan.
Selain Yudi, mantan istrinya yang juga terdakwa kasus yang sama, Carolina Gunadi, telah divonis enam tahun penjara. Ia dinilai turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang digawangi Yudi. “Semoga lancar pembacaan tuntutannya ya,” tandas Dandeni. [bed]

Tags: