Kejari Sampang Eksekusi Barang Bukti Dugaan Korupsi Bibit Tebu

Kejaksaan Negeri Sampang saat serahkan uang BB tipikor yang dikembalikan pada kas negara melalui Bank.

Sampang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Sampang lakukan eksekusi uang sebagai barang bukti (BB) disetor ke kas negara sebesar Rp. 1.180.050.000. Eksekusi tersebut pada dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit tebu 2014.
Dua perkara tersebut sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atas nama dua terpidana yakni, H. Abd Holik ketua kelompok tani Damar Wulan dan Aliansyah als pak Lina Bin Kadin ketua kelompok tani mawar.
Eksekusi uang yang dikembalikan ke kas negara tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Edi, SH, dan Kasi Intel Kejari Sampang Ifan, SH, di ruang aula pertemuan Kejari Sampang lantai dua.Selasa 25/6/19.
Kepala Kejaksaan negeri Sampang dihadapan para awak media menjelaskan, kedua terpidana yang menjabat Ketua Kelempok Tani (Poktan) Damarwulan bersama saksi EJ Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, pada Tahun 2014, ada bantuan sosial pengembangan tanaman tebu dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN sebesar Rp. 19.929.525.000, -.
“Dari kedua terdakwa yaitu AH, dan A kami telah diamankan Uang Sebesar 1,180.050.000 Miliar, AH ini merupakan Ketua Poktan Damarwulan, bersama saksi EJ Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, menerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dari sumber dana APBN sebesar 19,52 Miliar “. Ungkapnya.
Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya, terpidana AH, mengembalikan Uang bantuan tersebut, sebesar, Rp. 942.775.000., -, maka, Kejari Sampang telah mengamankan Uang tersebut.
Selanjutnya dari terpidan A, telah mengamankan uang sebesar, Rp. 237.275.000,.-, yang merupakan Ketua Poktan Mawar, bersama saksi AZCS Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha, menerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, dari APBN sebesar, Rp. 2.355.815.000,.-, yang dikembalikan ke Kas Negara sebesar, Rp. 1.467.540.000.,-.
“Terdakwa A, bersama saksi, telah menerima bantuan yang sama, namun jumlahnya berbeda, yakni, Rp. 2.355.815.000,.-, dia mengembalikan kepada Kas Negara sebesar 1.467.540.000.,-. Dan berhasil kami sita sebesar Rp. 237.275.000,.- “. Pungkasnya.
Lanjut Kajari Sampang, total perkara pengadaan bibit tebu tahun 2014 tersebut ada 6 perkara yang diproses sidang Tipikor, 2 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan saat ini dilakulan eksekusi, sedangkan sisanya 4 perkara masih ada proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA). [lis]

Tags: