Kejari Surabaya ‘Buru’ Keterangan Para Mantan Lurah

(DPRD Jatim Siapkan Legal Opinion Aset Pemkot Surabaya)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus memburu keterangan terkait penyelidikan hilangnya dua aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni di Jl Upa Jiwa (Marvell City Mall) dan waduk Wiyung.  Terakhir para mantan lurah kawasan Ngagel dan Wiyung dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mantan Lurah di kawasan Wiyung dan Ngagel salah satunya yang menjadi target Kejaksaan guna dimintai keterangan terkait dua aset Pemkot Surabaya. Hal ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi dengan mengatakan, pekan ini difokuskan pada permintaan keterangan dari mantan Lurah di dua asset milik Pemkot Surabaya yang sedang diselidiki Kejaksaan.
“Pekan ini penyelidik Pidsus Kejari Surabaya fokus pada permintaan keterangan dari mantan Lurah di wilayah tempat dua aset yang tengah kita selidiki,” kata Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (16/4).
Ditanya detail permintaan keterangan terhadap mantan Lurah, Didik mengaku, saat ini penyelidik mencari alamat tinggal mantan Luarah di kawasan Wiyung. Sebab sebelumnya penyelidik Pidsus Kejaksaan sudah memintai keterangan dari Lurah di kawasan Ngagel, namun yang bersangkutan menderita sakit stroke.
“Informasinya yang bersangkutan sudah pensiun dan saat ini berada di Malang. Penyelidik sedang mencari alamat pastinya. Sedangkan mantan Lurah di kawasan Ngagel sakit stroke, dan beberapa pekan lalu diwakili oleh Camat setempat,” tegasnya.
Sambung Didik, mereka mantan Lurah ini, sangat diperlukan keterangannya sebagai saksi saat ini. Untuk mantan Lurah kawasan Ngagel ini, pihaknya akan pro aktif untuk mendatangi tempat tinggal mantan Lurah tersebut.
“Karena kondisi yang bersangkutan sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Kejaksaan. Maka tim saya perintahkan untuk ‘jemput bola’. Rencananya Senin (17/4) besok tim akan meluncur ke tempat guna meminta keterangan. Mudah-mudahkan tim dapat mengalih keterangan guna kepentingan penyelidikan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyelidik Pidsus Kejari Surabaya meminta keterangan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto. Permintaan keterangan ini guna mengungkap hilangnya asset Pemkot Surabaya di Jl Upa Jiwa (Marvell City Mall). Sayangnya Irvan enggan menjelaskan secara rinci pemanggilannya.
“Untuk materi-materi pertanyaan silahkan konfirmasi dengan Kejaksaan,” singkatnya beberapa waktu lalu.
Sementara Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku permintaan keterangan oleh penyelidik kepada Kasatpol PP Kota Surabaya. Didik mengatakan, Kasatpol PP dimintai keterangan terkait tupoksinya dan terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tanah yang dibangun oleh pihak Marvell City Mall. Selain itu, Kasatpol PP juga dimintai keterangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalu Lintas (Lalin).
Sementara itu Komisi A DPRD Jatim tengah menyusun legal opinion terhadap beberapa aset daerah di kota Surabaya yang terancam hilang. Langkah itu dilakukan setelah Pemkot melayangkan surat permohonan telaah hukum ke pimpinan dewan.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan dari hasil legal opinion tersebut nantinya bakal menjadi salah satu bahan yang bakal dipakai untuk penyelematan aset yang terancam raib tersebut.
“Sudah hampir tuntas. Setelah ini, kita ajukan ke pimpinan untuk dikirim ke pemkot sebagai dasar rujukan,” kata politisi asal Partai Golkar ini , Minggu (16/4).
Meski belum tuntas 100 persen, tegasnya dari hasil kajian awal yang sudah dilakukan komisi A, ada sejumlah temuan yang muncul. Salah satunya adalah dasar hukum sejumlah hasil putusan sengketa aset dengan antara pemkot dan pihak ketiga. Versi komisi A, pemkot sejatinya tidak pantas kalah dalam sejumlah
sengketa  sejumlah aset tersebut.
“Sebab, secara faktual, sebenarnya aset-aset itu adalah aset daerah,” kata Freddy.
Selain itu, temuan lain yang tengah dikaji dewan adalah perubahan status kepemilikan sejumlah aset milik Pemkot. “Tidak mudahmengubah status aset milik daerah,” katanya.
Saat ini, sejumlah aset milik Pemkot tengah bermasalah hingga terancam lepas. Di antaranya adalah Gelora Pancasila, aset PDAM di Jalan Basuki
Rahmat-Jalan Prof Dr Moestopo, aset di Jalan Upa Jiwa, aset PT Star, hingga kolam renang Brantas. [bed]

Tags: