Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 33,5 M dari Koruptor

Kajari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan (tengah) didampingi Kasi-kasi menjelaskan anev kerugian negara dari penyidikan Pidsus Kejaksaan, Kamis (28/12). [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Sepanjang 2017, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 33,569 miliar dari tangan koruptor (tersangka kasus korupsi).
Capaian kinerja Pidsus Kejari Surabaya ini disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Mohammad Teguh Darmawan saat melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (28/12).
Teguh mengatakan sepanjang 2017 Pidsus Kejari menangani 11 perkara. Sedangkan pelimpahan dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ada 14 perkara, dengan total 25 perkara dan 29 tersangka yang sudah disidangkan.
“Jumlah uang negara yang berhasil kami selamatkan melalui Seksi Pidana Khusus pada 2017 sebesar Rp 33.569.000.000 (tiga puluh tiga miliar lima ratus enam puluh sembilan juta rupiah),” kata Mohammad Teguh Darmawan, Kamis (28/12).
Dari total uang negara yang berhasil diselamatkan, lanjut Teguh, jumlah uang yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 32.449.999.348 (Rp 32,4 miliar). Sedangkan sisanya akan disetorkan pada Januari 2018 mendatang. “Sisa keuangan negara yang berhasil kami selamatkan, akan kami setorkan pada Januari 2018, karena perkaranya baru inkracht (berkekuatan hukum tetap),” jelasnya.
Uang puluhan miliar tersebut, sambung Teguh, didapat dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan dan eksekusi barang rampasan (aset tanah). Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi merupakan fokus yang harus dilakukan Seksi Pidsus dibawah kepemimpinannya dan komando dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah.
“Dalam penanganan kasus korupsi, bukan bagaimana memenjarakan seseorang. Tapi yang terpenting yakni mengembalikan dan menyelamatkan keuangan kerugian negara dari kasus korupsi,” tegas Teguh.
Mantan Kajari Bogor ini mengaku penanganan kasus korupsi difokuskan pada pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Pidsus Kejari Surabaya dalam menyelematkan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dan menuntaskan jumlah penyidikan perkara korupsi yang ditangani Pidsus.
“Sepanjang 2017 ini Pidsus Kejari Surabaya tidak ada tunggakan penyelidikan maupun penyidikan perkara korupsi,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menambahkan, penyidikan kasus korupsi yang menonjol sepanjang 2017 yakni penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya pada 2014 kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) Cahaya Abadi.
Heru mengaku, kasus ini berawal dari laporan masyarakat hingga dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejari Surabaya. “Karena kerugian negara sebesar Rp 370 juta, maka kasus dugaan korupsi Kube Cahaya Abadi menjadi kasus yang paling menonjol sepanjang penyidikan yang dilakukan Pidsus,” tambah Heru. [bed]

Tags: