Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 1,8 Kilogram Sabu di Bulan Ramadan

Pemusnahan barang bukti sabu dan bb lainnya oleh Kejari Tanjung Perak, Kamis (29/4).

Surabaya, Bhirawa
Bulan Suci Ramadan dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk memusnahkan barang bukti narkoba. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.813 gram atau 1,8 kilogram ini dilakukan di Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (29/4).

Pemusnahan 1,8 kilogram sabu ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain sabu, turut dimusnahkan alat hisap atau bong. Kemudian senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

“Sabu ini dari hasil ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021, dengan total sebanyak 94 perkara pidana narkotika,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Selain itu, lanjut Kasna, barang bukti lain yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021. Jajarannya juga memusnahkan barang bukti dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Diantaranya kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayu, print out dan kartu remi.

“Adapun mekanisme pemusnahan, kita tempuh dengan beberapa metode, kalau BB sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti Sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda,” jelas Kasna.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya. [bed]

Tags: