Kejati Jatim Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Korupsi P2SEM

Didik Farkhan Alisyahdi. [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim telah dipenuhi. Awal Januari 2018 merupakan awal dibukanya penyelidikan kasus ini.
Dana hibah P2SEM ratusan miliar pada 2008 ini diduga jadi bancakan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian kasus ini mulai diselidiki setahun kemudian, dan puluhan penerima sudah dihukum, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Fathorrasjid. Namun banyak pihak yang menilai pengusutan kasus itu belum tuntas.
“Surat perintah penyelidikannya sudah keluar awal Januari 2018. Intinya penanganan kasus P2SEM masih penyelidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (14/1).
Didik menjelaskan karena progres penanganan kasusnya masih penyelidikan, pihaknya tidak bisa mengekspose terlalu banyak. Bahkan dia meyakinkan penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sudah bergerak dalam penyelidikan kasus ini. Termasuk melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan-bahan keterangan).
Ditanya mengenai permintaan keterangan dari dr Bagoes Soetjipto, selaku buron kasus P2SEM yang sudah diamankan pada Selasa 28 November 2017 lalu, Didik enggan merinci hal itu dengan alasan masih penyelidikan. Tapi pihaknya juga tidak menampik akan meminta keterangan dari dr Bagoes Soetjipto.
“Ini masih penyelidikan. Intinya nanti kalau sudah penyidikan akan kita kasih tahu dan informasikan. Pokoknya ada,” tegas Didik.
Mentan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menambahkan, dalam kasus P2SEM ini penyelidik Pidsus Kejati Jatim sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Apakah data yang diberikan almarhum Fathorrasjid ke Kejati Jatim beberapa tahun lalu akan dipertimbangkan, Didik enggan berspekulasi.
“Data itu nantinya akan kita gali lagi. Yang terpenting kita sudah melakukan penyelidikan, dan sesuai ketentuannya, penyelidikan belum bisa diekspose. Kecuali nanti kalau sudah naik ke penyidikan baru bisa diinformasikan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, dr Bagoes Soetjipto selaku buron dan terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM pada 2008 lalu, berhasil ditangkap pada Selasa 28 November 2017 lalu. Kasus ini mendadak heboh di Jatim dikarenakan ada dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim. [bed]

Tags: