Kejati Jatim dan Kejari Jajaran Dirikan 518 Rumah RJ Selama 2022

Kajati Jatim, Mia Amiati saat paparan anev kinerja Kejati Jatim beberapa waktu lalu. [Abednego/bhirawa]

Torehkan Prestasi dan Penghargaan dari Jaksa Agung

Kejati Jatim, Bhirawa
Pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran tak hanya diapresiasi oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saja. Pendirian 518 Rumah RJ hingga Desember 2022 ini mendapat penghargaan dari Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).
“Alhamdulillah, kami mendapat peringkat pertama pendirian Rumah Restorative Justice di Indonesia. Dengan parameter penilaian jumlah Rumah RJ dan intensitas jumlah kegiatan Rumah RJ pada masing-masing Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Minggu (25/12).

Mia menjelaskan, sampai Desember 2022 ini, terhitung sudah ada sebanyak 518 Rumah Restorative Justice yang berdiri di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Empat Rumah RJ diantaranya, sambung Mia, berokasi di lingkungan kampus. Yaitu di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan dan STKIP PGRI di Nganjuk.

Rumah RJ, lanjut Mia, juga terdapat di lingkungan sekolah. Yaitu di SMK Negeri sebanyak 9 dan SMK Swasta sebanyak 133. Sementara di SMA Negeri sebanyak 13 dan SMA Swasta berjumlah 57. Untuk di SLB Negeri sebanyak 1 dan di SLB Swasta sebanyak 12.

“Catatan prestasi dan penghargaan dari Jaksa Agung ini merupakan motivasi kami untuk menjadi lebih baik lagi,” ungkap Mia.

Tak sampai di situ, pendirian Balai Rehabilitasi Napza oleh Kejati Jatim juga mendapat penghargaan peringkat pertama oleh Jaksa Agung. Mia menambahkan, peringkat pertama ini dengan parameter penilaian jumlah Balai Rehabilitasi Napza terbanyak se Indonesia.

Sampai dengan Desember 2022, sambung Mia, Balai Rehabilitasi yang disirikan di wilayah hukum Kejati Jatim sebanyak 21. Dan 1 diantaranya didirikan oleh Bidang Pidum Kejati Jatim bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Balai Rehabilitasi dengan Pemprov Jatim ini berlokasi di RSJ Menur dengan nama Prusat Rehabilitasi dan Therapy Napza Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim,” tambahnya.

Masih kata Mia, penghentian penuntutan di Kejati Jatim dengan menerapkan keadilan restoratif sampai dengan hari ini sejumlah 136 perkara. Dengan rincian, yakni 123 Perkara Orhada (Orang dan harta benda); 3 Perkara Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum ) dan 10 perkara Narkotika.

“Atas perkara yang kami RJ kan, Jaksa Agung memberikan penghargaan dan peringkat pertama data penyelesaian Perkara di Tingkat Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: