Kejati Jatim Segera Panggil Mantan Bupati Pasuruan

Karikatur Korupsi TikusKejati Jatim, Bhirawa
Setelah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali melayangkan panggilan untuk mantan Bupati Dade Angga dan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan Eddy Paripurna, Senin (21/9) pekan depan terkait dugaan kasus penyelewengan pengelolaan minyak dan gas (Migas) oleh PT Pasuruan Migas (Pami), BUMD Pemkab Pasuruan.
Pemanggilan kedua yang untuk mantan Bupati dan Wabup Pasuruan ini dilayangkan Kejati pada Rabu (16/9) lalu. Sejatinya, keduanya harus memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati pada Senin (7/9) dan Selasa (8/9) pekan lalu. Namun, tanpa alasan yang jelas keduanya tak memenuhi panggilan penyidik.
Selain Mantan Bupati dan Wagub Pasuruan, penyidik Pidsus turut juga memanggil pihak dari PT Pami, yakni Direktur Utama (Dirut) Samsul Arifin dan Direktur PT Pami HR Khoiron. Selanjutnya, Selasa (22/9) penyidik memanggil M Mursyid selaku general manager ubp perak gresik PT Indonesia Power, dan Rabu (23/9) penyidik memanggil Notaris Ambiarti.
“Senin (21/9) pekan depan penyidik panggil kembali mantan Bupati dan Wagub Pasuruan, serta dua orang dari PT Pami dan satu orang dari PT Indonesia Power serta salah seorang Notaris,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Kamis (17/9).
Romy menjelaskan, penjadwalan ulang akan saksi kasus ini merupakan tindaklanjut dari pemanggilan sebelumnya. Pada panggilan sebelumnya, penyidik sebenarnya memanggil 17 orang saksi untuk dimintai keterangan untuk penyidikan kasus ini. Namun, dari banyaknya saksi, yang hadir hanya Kabag Hukum Pemkab Pasuruan Rahmat W.
Apakah pemanggilan keenamnya menyoal tentang keabsaan pendirian BUMD Pemkab Pasuruan ? Jaksa asal Jambi ini enggan memberikan komentar, dengan alasan pihaknya belum tahu akan disposisi kasus itu. “Nah, kalau itu saya belum bisa jawab. Tunggu pemeriksaan pekan depan saja,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan pendirian Perusda Pemkab Pasuruan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga berpotensi merugikan negara Rp 18,9 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT Pami Kasian Slamet dan Muhaimin.
Sayangnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan ditentang oleh tersangka Kasian Slamet, hingga melakukan perlawanan hukum dan mempraperadilankan Kejari Pasuruan ke PN setempat. Akhirnya pada Juni 2015 lalu, Majelis Hakim PN Pasuruan mengabulkan praperadilan tersangka. Hakim meminta Kejari Pasuruan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini.
Setelah di SP3, penyidikan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan migas itu diambil alih penyidik Pidsus Kejati Jatim. Proses penyidikan pun dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus itu, dengan tujuan untuk mencari pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang diduga berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar. [bed]

Tags: