Kejati Jatim Segera Panggil Tersangka PT Garam

Gedung PT GaramKejati Jatim, Bhirawa
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memantapkan pengungkapan dugaan penyelewengan uang penjualan 10 ribu ton garam di PT Garam (Persero). Dengan memanggil tersangka, yakni mantan Dirut PT Garam Slamet Untung Irredenta, penyidik berharap mendapatkan bukti baru terkait kasus ini.
Bertempat di ruang pidana khusus Kejati jatim, Jumat (30/1) lalu, tersangka Slamet dimintai keterangan terkait proses penjualan garam dan pembayarannya. Namun, penyidik terpaksa membatalkan pemeriksaan yang sejatinya dijadwalkan kepada tersangka. Dengan alasan tak didampingi pengacara, tersangka diminta memenuhi panggilan kembali pada pekan ini.
Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Jatim Muhammad Rohmadi membenarkan, pemeriksaan tersangka terpaksa dibatalkan, lantaran yang bersangkutan tidak didampingi pengacara. Tapi, tersangka menjanjikan akan datang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (4/2) atau Kamis (5/2) mendatang.
“Kami persilahkan tersangka untuk mencari pengacara, sehingga dapat mendampinginya pada pemeriksaan pekan ini,” ujar Rohmadi kepada Bhirawa, Minggu (1/2).
Mantan Kasi Intel Kejari Penajam ini mengatakan, pemeriksaan terhadap Slamet dimaksudkan untuk menambah alat bukti baru. Selain keterangannya dibutuhkan untuk pendalaman kasus yang diduga merugikan negara Rp 5 miliar, keterangan tersangka akan berguna bagi pengungkapan dugaan pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Bhirawa, sesuai dengan hasil penyitaan dokumen dan uang Rp 2,1 miliar di PT Garam, diketahui bahwa tersangka bermain dengan rekening pembayaran yang seharusnya masuk ke dalam kas PT Garam. Namun, permainan yang dilakukan tersangka, sebagian tidak berjalan mulus.
Penjualan 10 ribu ton garam dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, rekanan yang membeli garam mentransfer uang sebanyak Rp 2,5 miliar di rekening PT Garam. Sehingga uang tersebut masuk kas PT Garam dan tidak dapat diotak-atik. Sejatinya, uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening perusahaan.
Tak ingin mengulangi kesalahan, rekanan pembeli garam diminta mentransfer uang di rekening pribadi yang tak lain milik karyawan PT Garam. Uang Rp 2,1 miliar ditransfer rekanan ke rekening prbiadi karyawan PT Garam. Nah, uang inilah yang tidak masuk dalam rekening perusahaan maupun kas perusahaan.
Dari setoran tahap dua pembelian garam, sisa uang Rp 300 inilah yang ditransfer ke rekening mantan Dirut PT Garam Slamet Untung Irredenta. Unag inilah yang sampai saat ini belum bisa disita penyidik Kejati Jatim. Sementara uang Rp 2,1 miliar yang diduga masuk ke rekening karyawan PT Garam, berhasil disita penyidik.
Ditanya terkait adakah penambahan tersangka, Rohmadi tidak mengatakan iya atau tidak. Menurutnya, penambahan tersangka akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti tambahan yang akan menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Tunggu bukti baru. Saat ini penyidik masih mempelajari dokumen-dokumen yang sudah disita, dan menunggu keterangan dari tersangka,” tegas Rohmadi. [bed]

Tags: