Kejati Jatim Siap Hadapi Praperadilan Tersangka PD Pasar Surya

foto ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tersangka dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016 mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
Menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku siap menghadapi praperadilan itu. Pihaknya pun mengetahui bahwa Kejati Jatim dipraperadilankan oleh tersangka dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 14,8 miliar.
“Sudah saya cek bahwa Jumat kemarin tersangka Bambang Parikesit memasukkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim. Atas praperadilan tersebut, satu kata yakni saya siap menghadapi,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (13/3).
Ditanya perihal berkas tersangka Bambang Parikesit, Didik menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Apakah dengan praperadilan ini akan mengganggu proses pemberkasan atas tersangka Bambang Parikesit, Didik enggan berspekulasi dengan alasan akan mengikuti proses hukum yang ada.
“Kita hadapi dulu praperadilannya. Baru kalau sudah selesai berkasnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Didik.
Sampai saat ini, sambung Didik, sudah ada sekitar 14 orang saksi yang diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak PD Pasar Surya dan pihak-pihak terkait. Adakah keterlibatan pihak luar, Didik mengaku sementara ini masih mendalami kebijakan tersangka sendiri dalam pengelolaan dana revitalisasi tersebut.
Sebab, masih kata Didik, uang revitalisasi tersebut dimasukkan tersangka ke uang operasional. Sehingga, seolah-olah perusahaan dibikin untung dan dibagi dividennya (pembagian laba) serta bonus. Padahal seharusnya uang atau dana revitalisasi senilai Rp 20 miliar itu dibangun untuk pasar dan revitalisasi serta perbaikan PD Pasar Surya.
“Oleh tersangka uang tersebut digabungkan untuk operasional. Sehingga seolah-olah untung dengan adanya uang tambahan,” jelasnya.
Didik menambahkan padahal uang revitalisasi itu kalau yang utang langsung ke rekening koperasi dan dioper-oper beberapa kali. Terakhir, masih kata Didik, untuk operasional. “Kalau yang utang dia (tersangka) bingung, karena kalau utang atas nama PD Pasar harus seizin Wali Kota Surabaya. Tapi oleh tersangka diakali dengan memakai koperasi,” tambahnya.
Adakah keterlibatan pihak bank dalam kasus ini, Didik enggan merincikan hal tersebut. Menurutnya, bank cukup percaya karena yang menjamin yakni PD Pasar Surya, dan ada depositnya. “Pihak-pihak dari bank juga sudah diperiksa. Total saksi yang diperiksa sekitar empat belas orang,” pungkasnya. [bed]

Tags: