Kejati Jatim Tak Gentar Hadapi Praperadilan Kadin

karikatur korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Rencana Kadin Jatim melakukan gugatan pra peradilan pasca dibidiknya kembali kasus dugaan penyalagunaan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim  , siap diantisipasi oleh oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasus Kadin Jatim jilid II ini sendiri telah dinaikkan ke level penyidikan umum. Hal ini sesuai dengan surat perintah penyidikan yang di tanda tangani Kajati Jatim dengan nomor : Print-86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016.
Menanggapi rencana gugatan praperadilan yang ditujukan pada Kejati Jatim, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan, kasus Kadin jilid II merupakan upaya Kejaksaan dalam mengembangkan dugaan penyalagunaan di Kadin Jatim.
“Kalau mau praperadilankan kami (Kejati Jatim), silahkan saja. Intinya kami bukan mencari-cari kasus yang ada di Kadin Jatim, melainkan pengembangan dari kasus sebelumnya,” tegas Kasidik Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Selasa (9/2).
Dandeni menjelaskan, dibukanya penyelidikan sampai penyidikan umum kasus di Kadin Jatim merupakan upaya pengembangan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Selain itu, dari fakta persidangan atas dua terdakwa yakni, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, ditemukan adanya fakta-fakta baru dipersidangan.
Fakta baru di persidangan inilah yang menjadi rujukan bagi penyidik Pidsus Kejaksaan untuk mengembangkan kasus ini. Dari fakta baru ini, kepada Bhirawa Dandeni mengaku akan mencari adakah unsure Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus Kadin jilid II. “Dari fakta baru inilah, penyidik akan mencari apakah ada unsure TPPU terhadap kasus ini,” katanya.
Ditanya sedikit perihal kasus yang ada pada Kadin Jatim jilid II ini, Dandeni enggan merincikan hal itu. Namun, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku, kasus Kadin jili II ini berbeda dengan kasus Kadin sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini mengerucut kepada dugaan penyelewengan dana hibah yang diduga dialihkan untuk membeli saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim di tahun 2012.
Sayangnya saat disinggung perihal bidikan tersangka pada kasus Kadin jilid II ini, Dandeni tidak mau berspekulasi akan hal itu. Menurutnya, saat ini kasus Kadin jilid II masih sebatas Dik (penyidikan) umum, dan belum ada tersangkanya. “Pastinya kami merujuk kepada pencarian pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini. Sabar dulu, kan masih Dik umum,” ungkapnya.
Sebaliknya, saat disinggung perihal pemanggilan ulang pihak-pihak yang dimintai keterangan atas kasus ini, seperti Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti, Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim Ahmad Sukardi, dan Eks Sekdaprov Jatim Rasiyo, pria asli Garut ini tidak menampik hal itu. Dandeni mengaku, siapapun yang berkaitan dengan kasus ini bakal dipanggil kembali. Tapi, Ia menegaskan bahwa pemanggilan kembali ini sesuai dengan kebutuhan dari penyidik.
“Siapapun yang dinilai penyidik berkaitan untuk menjelaskan kasus ini, pasti akan kami panggil dalam statusnya sebagai saksi. Alasan ini diambil karena penyidik perlu menentukan pihak yang bertanggungjawab pada kasus ini,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Stabat, Sumatera Utara ini. [bed]

Tags: