Kejati Jawa Timur Periksa Bos PT Maspion

Usai-memenuhi-panggilan-penyelidik-Kejati-Jatim-perihal-kasus-dugaan-penyelewengan-aset-PT-PWU-Alim-Markus-enggan-memberikan-keterangan-terkait-pemanggilannya.-[abednego/bhirawa].

Usai-memenuhi-panggilan-penyelidik-Kejati-Jatim-perihal-kasus-dugaan-penyelewengan-aset-PT-PWU-Alim-Markus-enggan-memberikan-keterangan-terkait-pemanggilannya.-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Pengusaha ternama di Indonesia sekaligus pemilik Maspion Grup, Alim Markus, Jumat (31/7) lalu memenuhi panggilan penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemanggilan pria 63 tahun ini terkait permintaan keterangan atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usana (PWU) BUMD milik Pemprov Jatim.
Didampingi satu pengacara dan dua pengawal pribadi, Alim Markus tiba di Kantor Kejati Jatim sejak pagi. Bertempat di salah satu ruang penyidik Pidsus Kejati Jatim, Alim diperiksa hingga sekitar pukul 13.31 siang. Usai menjalani pemeriksaan di lantai 5 ruang Pidsus Kejati, pria keturunan tionghoa ini enggan memberikan penjelasan kepada wartawan.
“Hanya berkunjung ke kawan saja. Tidak ada apa-apa,” katanya saat dimintai keterangan wartawan.
Pemanggilan Alim Markus dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny yang mengatakan, pihaknya dimintai keterangan terkait kasus dugaan hilangnya aset PT PWU. Terkait rinci pemanggilan Alim Markus, Elvis enggan menjelaskan pemeriksaan terhadap pengusaha yang ngetop dengan slogan ‘Cintailah Produk-produk Indonesia’.
“Alim Markus diundang Kejati. Sebab, dia (Alim) dulunya merupakan Komisaris PT PWU,” kata Kajati Jatim Elvis Johnny.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim M Rohmadi menjelaskan, Alim Markus dimintai keterangan saat dirinya menjabat sebagai Komisaris PT PWU periode tahun 2000-2005. Dari pemeriksaan ini, lanjut Rohmadi, penyelidik mencari tahu sejauh mana Alim Markus mengetahui penjualan aset PT PWU.
“Dia (Alim Markus, red) diundang perihal jabatan dulunya sebagai Komisaris PT PWU,” jelasnya didampingi Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Selain Alim Markus, sumber internal Kejati Jatim mengaku, penyelidik Pidsus turut memeriksa artis selaku anggota DPD RI Emilia Contessa. Lanjut sumber, Emilia diperiksa penyelidik sejak Kamis (30/7) hingga Jumat (31/7) kemarin. Selain itu, di hari yang sama, mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana juga menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi aset PWU.
Sayangnya, senada dengan Alim Markus, Wishnu Wardhana juga enggan memberikan keterangan terkait pemanggilannya oleh Kejaksaan. “Tidak ada apa-apa,” singkatnya.
Sementara Emilia Contessa, lanjut Rohmadi, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pembeli aset PWU yang ada di Banyuwangi. Aset yang dibeli ibunda selebriti Denada itu berupa rumah. Sayang, Kasidik asal Surabaya itu enggan menjelaskan berapa luas bangunan berikut nilainya. “Lupa saya rinciannya,” kata Rohmadi.
Rohmadi mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 40 orang yang dimintai keterangan terkait kasus aset PWU. 18 orang di antaranya dimintai keterangan secara bertahap selama sepekan ini. Penyelidik, lanjut dia, juga sudah menginventarisasi jumlah aset yang dijual PWU selama sepuluh tahun dipimpin Dahlan Iskan. “Semua aset yang dijual berjumlah 33 (bidang/unit), berupa tanah dan bangunan. Nilai total kalau dihitung harga sekarang hampir satu triliun, Rp 900 miliar,” terangnya.
Disinggung terkait undangan Dahlan Iskan oleh Kejati Jatim guna diminta keterangan, baik Kajati Elvis maupun Rohmadi tak memberikan jawaban. Yang jelas, kata Rohmadi, keterangan Dahlan tetap dibutuhkan oleh penyelidik dalam kasus aset PWU. Sementara ini, penyelidik masih akan mengumpulkan keterangan dari saksi lain. “Sabar, masih penyelidikan,” tandasnya. [bed]

Tags: