Kejati Kumpulkan Bukti Tentukan Tersangka Bulog

karikatur korupsi (1)Kejati Jatim, Bhirawa
Tim Pidana Khusus (Pidsus) yang di Ketuai Jaksa Trimo, Senin (26/10) pekan lalu melakukan uji petik (pengumpulan alat bukti secara on the spot) di Unit Pengelolaan Gabah Beras (UPGB) di Bulog Ponorogo, guna menentukan pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Uji petik yang dilakukan tim Pidsus dibenarkan oleh Plt Kepala Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Menurutnya, tim akan mencari alat bukti, baik itu berupa keterangan yang didapat dari para petani dan pihak-pihak di UPGB Grupit Sub Drive Bulog Ponorogo dan dokumen yang ada. Tujuannya yakni guna menentukan pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.
“Uji petik yang dilakukan tim di Ponorogo, tujuannya untuk mencari alat bukti guna mengerucut ke pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini,” terang Plt Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Rabu (28/10).
Dandeni menjelaskan, meskipun sudah naik ke penyidikan, pihaknya perlu melakukan pendalaman guna penentuan tersangka. Ia berharap kedatangan tim dari Ponorogo tidaklah sia-sia. Sebab, penentuan tersangka salah satunya yakni pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim kepada para petani dan pihak UPGB Bulog Ponorogo.
“Mungkin Senin (2/11) pekan depan tim akan melaporkan hasil dari pengumpulan alat bukti di Ponorogo. Semoga ada tambahan alat bukti untuk penetapan tersangka,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pemanggilan saksi-saksi, pria yang juga merangkap sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) ini mengaku sudah ada empat saksi yang menjalani pemeriksaan. Empat saksi itu adalah Adhekan (regional Manager Bulog Jatim), Ramlan (Kabid Pengawasan Bulog Jatim), Nowo Usmanto (mantan manager UPGB), dan Andre Asmoro (staf administrasi keuangan UPGB).
Terkait pemanggilan saksi-saksi lainnya, Dandeni masih memfokuskan pada hasil dan temuan alat bukti yang didapati tim dari ponorogo. “Kami masih fokus pada hasil laporan tim yang telah melakukan uji petik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim mengatakan, kasus yang diduga melibatkan UPGB di Bulog Ponorogo ini, terdapat dua modus. Pertama, modusnya adalah Unit UPGB Bulog Ponorogo menerima gabah dan beras dari petani. Sayangnya, Bulog tidak membayar uang hasil panen dari petani sebesar Rp 1,3 miliar.
Kedua, lanjut Romy, adanya dugaan kekurangan uang penyetoran gabah ke petani sebesar Rp 285 juta (penggelapan). “Jadi, dua modus ini masih berkaitan. Dan tim Pidsus Kejati Jatim sedang mendalami kasus yang baru naik ke penyidikan pada 17 September lalu,” katanya dua pekan lalu.
Untuk modus pertama,  Jaksa menyangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara untuk modus kedua, disangka dengan Pasal 8 UU Tipikor. [bed]

Tags: