KejatiJatimSuratiSidang Praperadilan KY – KPK

PraperadilanKejati Jatim, Bhirawa
Tidak mau setengah – setengah dalam menghadapi gugatan La Nyalla Mataliti terkait kasus Hibah Kadin Jilid II yang dipraperadilankan ketua PSSI tersebut, Kejati meminta bantuan pantauan pada  Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Kejati Jatim mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau jalannya sidang gugatan praperadilan kepada Kejati Jatim yang akan diagendakan pada Rabu (30/3) pekan depan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Dijelaskan Dandeni, pihaknya sudah berkirim surat ke KY pusat untuk memantau jalannya proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus IPO Bank Jatim. Bahkan, pihaknya juga meminta bantuan KPK dalam melakukan pemantaua pada sidang praperadilan pekan depan.
“Setelah kami mendapat informasi dari Pengadilan terkait jadwal sidang praperadilan, hari ini (kemarin) juga kami bersurat ke KY pusat untuk melakukan pemantauan pada proses sidang praperadilan nanti,” tegas Dandeni kepada Bhirawa.
Selain meminta pemantauan jalannya sidang, Dandeni mengaku, surat yang dilayangkan ke KY turut menyematkan keberatan terhadap proses dan pertimbangan Hakim pada sidang gugatan praperadilan sebelumnya. Sebab, pihaknya mengaku keberatan dengan proses praperadilan sebelumnya dan pertimbangan yang dilakukan Hakim.
“Kalau masalah hasilnya (putusan, red) itu kewenangan dari Hakim. Cuma kami keberatan terhadap proses persidangan dan pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan Hakim,” ungkapnya.
Untuk KPK, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini menambahkan, KPK merupakan supervisor Kejati Jatim. Jadi, pihaknya meminta KPK untuk melakukan pemantauan pada proses sidang praperadilan pekan depan. Sesuai Undang-undang, KPK merupakan supervisor dalam segala hal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pencegahan dan penindakan.
“Kalau pemantauan jalannya sidang, masuk kepada penindakan. KPK kan supervisor kami, jadi kami di back up penuh dalam hal penanganan perkara korupsi,” pungkasnya.
Periksa Saksi-saksi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memeriksa saksi-saksi dari pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Hari ini (kemarin), penyidik memanggil empat pengurus Kadin Jatim guna diminati keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.
Sayangnya, dari empat saksi pengurus Kadin yakni, Drs Ec Muljanto, Drs H Basa Alim Tualeka, Drs Cholis Yudo, dan Drs Irsan, hanya saksi Drs Ec Muljanto yang hadir. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto.
“Agendanya pemeriksaan empat saksi pengurus Kadin untuk dimintai keterangan terkait IPO Bank Jatim. Cuma ada satu saksi saja yang hadir, sementara yang tiganya tidak hadir tanpa ada pemberitahuan,” kata Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Rabu (23/3).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, dari keempat saksi yang dipanggil, hanya satu orang saja yang memenuhi panggilan. Satu saksi dari pengurus Kadin ini diperiksa sejak pukul 10.00 pagi di Ruang Pidana Khusus Kejati Jatim, hingga selesai pukul 14.00 sore.
Saksi-saksi ini, lanjut Dandeni, dimintai keterangan terkait dana hibah yang masuk ke Kadin Jatim dan kemana saja aliran dana hibah itu. Selain itu, saksi juga ditanya terkait benar apa tidaknya penerimaan dana hibah di Kadin Jatim.
“Pemeriksaan saksi diantaranya ditanya terkait benar apa tidak ada penerimaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim. Selain itu, mengenai pembelian IPO. Untuk ketiga saksi yang tidak hadir, Senin (28/3) kami panggil ulang untuk panggilan kedua kalinya,” tegas Dandeni.
[bed]

Tags: