Kemenag Sidoarjo Kampanye Mandatory Halal di Pasar Baru Bluru Kidul

Kemenag Sidoarjo memberikan brosur kepada pedang pasar. [ahmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di Pasar Baru Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo.

Kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak 1000 titik seluruh Indonesia. Selain itu juga dilakukan sosialisasi penyebaran brosur, serta membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo KH. Arwani mengatakan, kegiatan ini adalah untuk mensukseskan program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Kegiatan untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal, bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) dan proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya, alias sertifikasinya gratis,” katanya pada (18/3) lalu.

Arwani juga mendorong agar program ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal 2024, agar program sehati bisa tersosialisasikan dengan baik. “Saya harapkan percepatan sertifikasi halal segera terwujud,” harapnya.

Manfaat dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. “Yakni untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong,”terang Farid Yusron selaku Satgas Halal Kementrian Agama Kabupaten Sidoarjo.

Pendamping Produk Halal Penyuluh Kemenag Sidoarjo, Indah Tilawatie juga mengatakan kalau sasaran kampanye mandatory halal di peruntukkan semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Sidoarjo. “Sedangkan bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat halal, diperuntukkan bagi pelaku usaha,” kata Indah Tilawatie. [ach.bb]

Tags: