Kemendagri Ingatkan Kewenangan Kades Kab.Malang

Kepala desa se Kabupaten Malang mendapat sosialisasi dana desa dari DPR RI, Kemenkeu dan Kemendagri. (supriyanto/bhirawa)

Kepala desa se Kabupaten Malang mendapat sosialisasi dana desa dari DPR RI, Kemenkeu dan Kemendagri. (supriyanto/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Menjelang pencairan anggaran Dana Desa, Kemenkeu bersama Kemendagri melakukan sosialisasi kepada 378 Kades, 33 Camat dan SKPD terkait Kabupaten Malang di Griya Putri Utari Dau, Rabu (6/5) kemarin.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak kementerian menjelaskan secara teknis Permendagri nomor 113 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa, serta PP nomor 43 tahun 2015 tentang desa.
Sementara itu anggota Komisi XI DPRRI Andreas Edy Susetyo mengingatkan agar penggunaan alokasi dana desa harus tepat sasaran. Jangan sampai kepala desa (Kades) terjerat hukum, akibat pengelolaan tidak sesuai.
“Sesuaikan pedoman, jangan sampai LP Lowokwaru penuh dengan Kades,” kata Andreas mengingatkan. Politisi PDIP itu menyebut, dalam peraturan desa disebutkan, pemerintah harus melakukan alokasi dana desa. Akan tetapi, besarannya disesuaikan ketersediaan dan kemampuan APBN.
Dana desa bersumber dari tiga sektor, yakni pemerintah pusat, provinsi dan APBD kabupaten. Jika penyalurannya kurang tepat, juga disiapkan sanksi bagi desa bersangkutan, begitu juga sebaliknya.
”BPKP juga membuat model pembukuan sederhana penggunaan dana desa, pertengahan bulan ini akan diujicobakan,” ungkapnya. Ditambahkan, implementasi dana desa, sebagai upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta membangun ekonomi daerah pinggiran.
Terancam Tak Dapat Dana
Ada 3 desa di kabupaten Malang terancam tidak mendapat anggaran Dana Desa. Hal ini karena 1 desa dianggap double atau ganda oleh Kemendagri yaitu Desa Tamansari dianggap sama dengan desa Taman Asri. Kedua desa berada di kecamatan Ampelgading.
Merujuk pada Permendagri 39 tahun 2015 tentang kode wilayah administrasi pemerintahan desa menjelaskan kabupaten Malang disebutkan hanya 377 desa. padahal jumlah desa di kabupaten Malang jumlahnya 378 desa.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Malang Subur Hutagalung kepada Bhirawa, Rabu kemarin (6/5) menjelaskan selain desa Taman Asri yang tidak masuk, ada 2 desa lainnya yang tertukar statusnya. Yaitu desa Tamanharjo dan desa Toyomarto disebut berstatus kelurahan. Sementara kelurahan Pagentan dan Losari malah disebut berstatus desa.
“Setelah kita teliti ternyata ada 2 desa tertukar statusnya menjadi kelurahan. Sedangkan 2 kelurahan malah diberi status desa. Keempatnya di wilayah kecamatan Singosari,” terang Subur.
Dikatakan, begitu mengetahui ada 3 desa yang tidak masuk, Bupati Malang langsung berkirim surat ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri pada 8 April lalu.
“Bupati Malang minta agar ada revisi terkait Permendagri tersebut karena masih ada 3 desa di kabupaten Malang yang tidak masuk. Kalau tetap dicairkan tanpa mengubah hal itu, maka dikhawatirkan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Subur.
Lebih lanjut dikatakan, Permendagri 39 tahun 2015 merupakan perubahan atas permendagri 66 tahun 2011. Dalam Perbup Malang nomor 46 tahun 2009,  jumlahnya 378 desa. Pemekaran desa terakhir di kabupaten Malang dilakukan tahun 2006 lalu.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Malang Abdullah mengatakan, pihaknya bersama pemkab Malang akan kembali ke Jakarta untuk meluruskan hal tersebut. Sehingga anggaran Dana Desa yang dijatah Rp 105 milyar tersebut tidak digunakan hanya untuk 377 desa, tetapi menjadi 378 desa sesuai jumlah desa di kabupaten Malang.  [sup]

Tags: