Kenaikan Biaya STNK Pengaruhi Ekonomi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pamekasan, Bhirawa
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh Hosnan Achmadi menilai, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) antara 100 persen hingga 300 persen, berpotensi memengaruhi ekonomi masyarakat.
“Karena berbicara soal ekonomi, ini juga menyangkut psikologi massa. Biasanya begitu mendengar ada kenaikan tarif yang berkaitan dengan transportasi, para pedagang langsung menaikkan harga,” katanya kepada Antara di Pamekasan, Pulau Madura, Jatim, Sabtu sore (7/1).
Apalagi, sambung dia, persentase kenaikannya tidak sedikit, yakni diatas 100 persen. Hal ini, jelas akan membuat persepsi publik sangat mengejutkan.
“Baiknya disosialisasikan dulu sebelum menaikkan tarif sesuai yang berkaitan dengan transportasi. Karena transportasi ini kan merupakan penokan distribusi logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, kini keputusan tentang kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu telah ditetapkan dan telah diberlakukan di masyarakat.
Perlu ada upaya agar kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan pada kenaikan harga, baik harga kebutuhan bahan pokok ataupun harga lainnya. “Sosialisasi penting dilakukan, karena kalau saya amati, sebelum ketentuan itu diberlakukan, sosialisasi kepada publik kurang,” katanya.
Apalagi gelombang aksi menolak kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun sudah digelar sebagian elemen masyarakat, termasuk di Kabupaten Pamekasan. “Jika hal ini tidak segera ditanggapi, khawatir kondisi akan semakin buruk,” katanya, menjelaskan.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang ini lebih lanjut menjelaskan, momentum kenaikan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan darih biaya transpotasi naik hingga 300 persen.
“Nilainya sebenarnya tidak seberapa, karena yang naik bukan pajaknya, tapi pengurusan STNK dan BPKBnya. Tapi persepsi publik persentese 100 hingga 300 itu, kan tidak sedikit,” katanya, menambahkan.
Berbeda dengan Hosnan, Ketua DPRD Pamekasan Halili justru menolak, kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB dana penerimaan negara bukan pajak lainnya yang telah diberlakukan sejak 6 Januari 2017 itu. [ant]

Rate this article!
Tags: