Kepolisian Daerah Jawa Timur Bongkar Praktik Prostitusi di Tengah Pandemi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan tersangka YAP, Senin (14/9). Ist

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim berhasil membongkar praktik prostitusi ditengah pandemi Covid-19. Polisi menggerebek karaoke In Lounge yang berada di Jl Bali no 60 Kartoharjo, Kota Madiun pada 9 September 2020. Karaoke ini digerebek karena menawarkan LC atau pemandu lagu untuk melayani prostitusi.

Penggerebekan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Pria yang akrab disapa Yudo ini menjelaskan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial YAP (46). Warga Jalan Borobudur Kota Madiun ini merupakan muncikari yang bekerja sebagai papi LC.

“Ditreskrimum Polda Jatim lagi-lagi melakukan pengungkapan terkait dengan kejadian asusila. Tersangka ini seorang karyawan swasta. Dia sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke di Madiun Kota, yaitu In Lounge Karaoke,” jelas Yudo.

Masih kata Yudo, penggerebekan karaoke ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menemukan adanya praktik prostitusi. “Beberapa waktu yang lalu kami melakukan pengungkapan. Kejadian ini terjadi di wilayah Madiun kota, tepatnya tanggal 9 September 2020. Kemudian petugas melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait adanya kegiatan asusila yaitu pemucikarian dari profesi tersebut mengambil keuntungan dari korbannya,” ucapnya.

Yudo menambahkan, kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pihaknya juga mengimbau di masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa hal yang perlu kita lakukan dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat, seperti memakai masker, physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.

“Kami mengimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan dan juga terhadap semua tindak pidana. Untuk kasus ini tidak ada hambata untuk kita lakukan proses pidananya,” tegasnya.

Sambung Yudo, dalam kasus ini korbannya ada lima, AF, WA, DS, SN, DW. Semuanya sudah dewasa. Artinya secara aturan hukum mereka sudah dewasa. Sedangkan barang bukti dalam kasus ini, diantaranya uang tips Rp 400 ribu, uang tips ML Rp 1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi bekas dan 1 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

“Dalam penangkapan ini, semua kegiatan pemucikarian sampai dengan mengambil keuntungan terpenuhi unsurnya,” pungkasnya. [bed]

Tags: