Ketua DPRD Laporkan Samsul Hadi ke Polisi

Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Bondowoso. [Ihsan Kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bondowoso, H. Ahmad Dhafir resmi melaporkan Wakil Ketua bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK 3) DPC PPP Bondowoso Samsul Hadi Merdeka ke Mapolres Bondowoso, Kamis (17/3).
Laporan tersebut kata Dhafir, atas pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap lembaga negara karena Samsul Hadi Merdeka menyebut Ketua DPRD dan kroni-kroninya’bermain proyek. Bahkan tudingan tersebut tersebar lewat potongan video yang ramai beredar di media sosial.
Ia menegaskan bahwa DPRD tak ada urusan dengan proyek karena fungsi DPRD yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan. Terutama yang ada kaitannya dengan kepemerintahan daerah.
“Yang kedua, hak budget. Hak membahas dari Bupati dan menyetujui anggaran. Ketiga, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, sekaligus menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat,”terangnya.
Dijelaskannya, bahwa laporan tersebut mewakili lembaga dan bukan atas nama pribadi sesuai dengan hasil keputusan badan musyawarah (Bamus). Bamus menjadi alat kelengkapan dewan yang punya tugas dan wewenang memberikan masukan pertimbangan kepada pimpinan terhadap langkah-langkah kebijakan yang diambil.
“Kita tidak serta merta bertindak. Karena kita punya tim ahli. Tim ahli itu semua terdiri dari para doktor hukum. Jadi tim ahli kita bukan ahli fitnah,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, laporan tersebut telah melalui kajian tim ahli yang menyimpulkan bahwa masalah tersebut mengandung unsur pelecehan terhadap lembaga negera yakni DPRD. “Kemudian karena pertimbangan itu kami bawa ke badan musyawarah,” urai Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Bondowoso itu.
Pada kesempatan itu, Ahmad Dhafir didampingi oleh Wakil Ketua Sinung Sudrajat, Sekwan Solikhin dan kuasa hukum Eko Saputro ke Mapolres Bondowoso. Diakuinya bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti. Seperti tangkapan layar dan rekaman video berdurasi 13 menit. “Bukti-bukti sudah dipersiapkan semua oleh sekretariat. Makanya Pak Sekwan juga ikut biar dikaji. Kita tidak boleh intervensi karena ini sudah berada di ranah kewenangan yudikatif,”terangnya.
Dikonfirmasi terkait hanya dua wakil yang mendampingi laporan tanpa perwakilan dari PPP, Dhafir menyebut bahwa ini adalah proses melalui musyawarah mufakat. “Trias Politica itu kan ada kewenangan eksekutif, kewenangan legislatif dan kewenangan yudikatif,” katanya.
Menurut pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Bondowoso itu, bahwa tata tertib dalam peraturan perundangan, tata cara pengambilan keputusan diatur dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
“Alhamdulillah keputusan rapat Banmus itu musyawarah mufakat dan tidak ada yang minta voting. Tanda tangan atau tidak pun bukan persoalan tanda tangannya. Tapi berdasarkan hasil keputusan rapatnya,” tandasnya. [san.wwn]

Tags: