Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pelarangan Aktivitas FPI

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry

Jakarta, Bhirawa.
Wakil rakyat yang Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (PDIP) mendukung keputusan pemerintah, melarang seluruh kegiatan serta penggunaan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI). Dia mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

“Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar, sejak 2019. Karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Ditambah dengan aktifitas FPI yang menimbulkan keresahan masyarakat. Saya menilai, keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI itu, sudah tepat,” tutur Herman Herry didepan wartawan, Rabu (30/12).

Disebutkan, keputusan  pemerintah ini, menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Disisi lain, dia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun, terkait pelarangan aktifitas FPI ini.

“Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak. Apabila FPI sebagai organisasi, tetap melakukan aktifitas yang meresahkan. Seperti kekerasan, sweeping, melarang ini, melarang itu dan lain sebagainya, yang biasa dilakukan FPI selama ini. Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi apapun yang berada diatas hukum. Yang seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tambah Herman Herry.

Dikatakan, bila ada pihak yang tidak sepakat dengan pembuatan FPI ini, dipersilahkan menempuh jalur hukum. Sebagaimana mestinya, sebagai warga negara yang beradab. Diharapkan, masyarakat tidak terpancing dan terprovokasi atau hoaks apapun terkait pekarangan aktivitas FPI. 

“Lebih baik, kita memusatkan energi kita dan fokus menanggulangi penularan Covid-19. Agar kehidupan rakyat segera pulih kembali dan perekonomian hidup lagi,” papar Herman Herry.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menkopolhukam Prof Mahfud MD, secara resmi melarang segala aktifitas serta penggunaan simbol, dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, nomor 220-4780 tahun 2020 dst. (Ira)

Tags: