Komisi B DPRD Surabaya Minta Bank Benta Tak Semena-mena ke Nasabah

Komisi B DPRD Kota Surabaya hearing dengan Bank Benta, OJK, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan nasabah Kamis (27/05/2021).

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam hearing dengan Bank Benta, OJK, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan nasabah, pada Kamis (27/05/2021) terlihat menghajar perwakilan dari Bank Benta.

Berawal dari pengaduan warga Kebangsem GG.4 No.24 Kelurahan dan Kecamatan Genteng, Suwito ke dewan yang mengeluhkan tagihan angsuran tiba-tiba membengkak oleh Bank Benta, Komisi B langsung menggelar pertemuan dengan Bank Benta.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, nasabah dengan nama Suwito melakukan akad kredit sebesar Rp25 juta ke Bank Benta dengan tenor 35 kali atau selama 35 bulan, kredit untuk keperluan permodalan usaha nasabah yang bernama Suwito.

“Namun, saat jatuh tempo angsuran ke 13 nasabah belum bisa membayar, dan dibayar pada angsuran ke 14 pihak Bank Benta menilai itu bukan pembayaran angsuran, melainkan biaya denda administrasi dan provisi. Ini yang membuat nasabah mengadu ke kita,”ujarnya di Surabaya, Kamis (27/05/21).

Anas Karno menegaskan kepada Bank Benta, agar diberi keringanan denda dan angsuran kepada nasabah bernama Suwito, pasca hearing di Komisi B.

“Jadi kesimpulan hearing tadi adalah, jangan sampai nasabah yang sudah mengadu ke Komisi B itu nanti jangan sampai merasa keberatan untuk membayar angsurannya. Ini harapan Komisi B,”tegas politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Anas Karno kembali menegaskan, sekelas Bank Benta yang membuka usaha di Surabaya, seharusnya bisa memberikan kontribusi yang baik bagi nasabah di Surabaya.

“Kebetulan nasabahnya UMKM, seharusnya di masa sulit pandemi saat ini Bank Benta membantu pelaku usaha dengan permodalan, jangan sebaliknya memberatkan nasabah warga Kota Surabaya,”kata Anas Karno.

Sementara Ketua Komisi B, Luthfiyah meminta kepada Bank Benta untuk tidak semena-mena dan bertindak brutal saat melakukan penagihan ke nasabah.

Ditempat yang sam, Anggota Komisi B, John Thamrun menilai, Bank Benta telah melakukan penggelembungan bunga kredit yang sudah ditentukan oleh Otorotas Jasa Keuangan (OJK).

“Soal bunga bank seharusnya Bank Benta mengikuti aturan dari OJK atau pemerintah, jangan seenaknya saja mengatur nilai bunga pinjaman,”ungkap John Thamrun.

Sementara perwakilan Bank Benta, Anita mengatakan bahwa Bank Benta akan memberikan keringanan, dan nanti kami minta nasabahnya datang sendiri ke kantor Bank Benta di Jalan Tunjungan Surabaya.

“Mohon maaf itu saja ya yang bisa kami sampaikan, sekali lagi mohon maaf,”kata Anita.Sementara Suwito, nasabah Bank Benta menyampaikan rasa berterimakasih kepada Komisi B yang telah memidiasi persoalan denda bayar ke Bank Benta.

Ia menjelaskan, dirinya bersama istri mengajukan kredit ke Bank Benta Tunjungan Surabaya, dengan nilai kredit Rp25 juta untuk modal usaha warung.

Namun, kata Suwito, saat angsuran ke 13 memang ada keterlambatan pembayaran, dan baru dibayar pada bulan ke 14. Tapi pihak Bank Benta mengatakan karena telat bayar, maka angsuran ke 14 bukan merupakan pembayaran angsuran kredit, melainkan denda telat bayar pada angsuran ke 13.

“Untuk itu saya ngadu ke dewan, dan dimediasi oleh Komisi B atas persoalan ini. Alhamdulillah dengan bantuan Komisi B akhirnya Bank Benta melunak, dengan memberi keringanan denda kami,”ungkapnya. [dre]

Tags: