Komisi E Minta BPJS Tunda Program Kapitasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim mendesak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk menunda program norma kapitasi (metode pembayaran kesehatan, red)  baru bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ,puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Agung Mulyono mengatakan program kapitasi yang akan diberlakukan oleh BPJS tersebut terkesan mendadak dan terkesan bisa melemahkan FKTP(Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ).
“Kapitasi tak mungkin bisa diberlakukan ditingkat bawah. BPJS ini terkesan memaksakan karena semuanya belum disosialisasi dan terkesan dipaksakan,”ungkapnya politisi asal Partai Demokrat ini, Rabu(19/8).
Agung Mulyono mengatakan Komisi E melihat keluarnya pemberlakuan kapitasi tersebut menunjukkan BPJS manajemennya kurang bagus. “Ini bukti kalau BPJS selama ini kinerjanya kurang bagus,”lanjutnya.
Ditambahkan pihaknya yakin sampai kapanpun puskesmas di daerah tidak akan selengkap puskesmas di kota. “Walhasil, jumlah kapitasinya akan paling kecil terus menerus,”jelasnya.
Agung menambahkan BPJS seharusnya  fokus benahi standart pelayanan”Layanan faskes primer sebagai betul-betul  gate keeper sehingga angka rawat inap bisa menurun,”jelasnya.
Sekedar diketahui, BPJS kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 2/2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP. Peraturan itu mulai diberlakukan pada Agustus ini.
Kapitasi adalah alokasi dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atas FKTP yang melayani peserta program JKN. Besaran kapitasi tergantung dari jumlah peserta terdaftar di FKTP bersangkutan. [cty]

Tags: