KPI Keluarkan 84 Sangsi Selama Pileg

kpiJember, Bhirawa
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Timur Danang Sangka Buana berharap, reporter daerah menjadi filter dalam hal penyiaran pemberitaan. Karena dengan begitu, pemberitaan khususnya media visual telivisi tidak lagi menyiarkan pemberitaan yang dianggap brutal dan meresahkan masyarakat.” Kami berharap reporter daerah yang bisa memfilter mana gambar yang laik tayang dan tidak. Karena, kami sering memberikan teguran dan sangsi kepada pemilik televisi akibat pemberitaan dengan gambar-gambar yang meresahkan dan melenggar aturan,” ujar Danang saat dialog dengan media yang bertajuk ” Peran media Dalam Menghadapi Pilpres 2014″ di Jember, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data, selama musim Pemilu Legeslatif (Pilleg) 2014 kemarin, lembaganya telah mengelurkan 84 sanksi telah dijatuhkan kepada sejumlah lembaga kepenyiaran.” Sangsi itu berupa teguran, pengurangan durasi program acara hingga penghentian siaran program bahkan pencabutan ijin siar.Selama masa Pileg kemarin, sanksi paling banyak diberikan kepada lembaga kepenyiaran media televisi, jika dibanding dengan media radio. Karena, banyak pemberitaan dari media televisi yang dinilai memihak kepada partai politik tertentu,” tandas Danang Anggota KPI Propinsi Jawa Timur Bidang Pengelolaan Struktur dan Kepenyiaran.
Danang lantas mencontohkan, teguran yang diberikan kepada Metro TV atas tayangan Tanggal 21 Maret 2014, yang dinilai lebih memberikan waktu relatif lebih banyak terhadap pemberitaan Partai Nasional Demokrat, dibandingkan partai lainnya. Teguran serupa juga diberikan kepada Global TV dan RCTI, pada tanggal yang sama. Sebab, mereka dinilai juga memberikan porsi lebih terhadap pemberitaan untuk Partai Hanura. Sanksi teguran juga diberikan kepada TV One, yang melakukan wawancara selama 5 menit 20 detik, kepada salah satu Politisi Partai Golkar, dalam program acara yang ditayangkan pada Tanggal 30 April 2014.
Sementara untuk sanksi berupa pengurangan durasi waktu program acara, Danang menandaskan,  tidak ada yang diberikan untuk program acara jurnalistik, melainkan untuk program acara lain, yang tidak ada kaitannya dengan Pileg 2014.” Seperti program Mata Lelaki, itu terpaksa kita hentikan programnya karena tidak ada manfaatnya. Lha wong yang diberitakan glamournya dunia malam seperti diskotik dan tempat-tempat dugem lainnya. Selain itu program-program pemberitaan yang menanyangkan gambar-gambar anarkis dan kekerasan itu juga kita beri teguran,” tandasnya.
Danang juga mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya iklan politik yang dimainkan pihak-pihak tertentu, sehingga masuk ke wilayah abu-abu yang tidak bisa dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya, sesuai Peraturan  KPU, yang bisa disebut sebagai sebuah iklan politik, harusnya mengandung dan menyebutkan 3 unsur, yaitu nama, nomer urut, dan visi-misi. Namun dalam kenyataannya, di sejumlah media televisi, banyak ditemukan iklan sejumlah politisi hanya menyebutkan nama, sehingga KPI tidak bisa menindak kasus ini lebih jauh.”Mereka semuanya pinter-pinter mengemas acaranya. sehingga kami tidak ada cela untuk memberi sangsi mereka,” ujarnya singkat. [efi]

Rate this article!
Tags: