KPU Jombang Belum Diperbolehkan MK Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi.

Jombang, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang belum diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang terpilih berikut perolehan kursi setiap partai.

Hal ini karena KPU Kabupaten Jombang menjadi termohon gugatan selisih suara di Dapil VIII DPR – RI dengan jumlah gugatan selisih suara di 17 kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi menjelaskan, saat ini KPU Kabupaten Jombang menjadi termohon gugatan di MK sengketa Pileg DPR.

Dari hasil materi yang diterima, pemohon gugatan menyebutkan terdapat selisih suara di Jombang dengan jumlah 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hampir 53 TPS.

“Saya tidak hafal masing masing kecamatan itu. Namun yang jelas, lokusnya ada di 17 kecamatan di hampir 53 TPS,” kata Burhan, Senin (29/4/2024).

Abdul Wadud Burhan Abadi menjelaskan, pada Senin (29/04), tim divisi teknis dari KPU Kabupaten Jombang telah mengikuti pemeriksaan pendahuluan sidang MK.

“Kami sudah menyiapkan alat – alat bukti. Jadi divisi teknis dan hukum sudah berangkat ke Jakarta membawa bukti – bukti yang telah kami siapkan hari ini,” jelasnya.

Hingga tahapan sidang MK selesai, KPU dilarang melakukan penetapan calon terpilih maupun perolehan kursi partai politik.

“Kami belum boleh menetapkan perolehan kursi maupun calon terpilih,” ujarnya.

“Namun itu, tidak bagi kabupaten yang tidak ada gugatan, mereka bisa melaksanakan penetapan tanggal mulai tanggal 28 April kemarin,” terang Ketua KPU Kabupaten Jombang.

Dari tahapan yang diterima, jadwal persidangan gugatan partai politik di MK mulai 29 April hingga 3 Mei 2024 untuk tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Kemudian dilanjutkan masa persidangan mulai tanggal 6 – 15 Mei 2024, dan dilanjutkan pengucapan putusan tanggal 7 – 10 Juni 2024.

“Jika tidak ada kendala, maka penetapan calon terpilih dan perolehan kursi DPRD Jombang dilakukan setelah putusan MK,” ucapnya. [rif.dre]

Tags: