KPU Kabupaten Malang Berikan Fasilitas Tempat Pemungutan Suara Lokus

KPU Kab Malang saat memberikan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat kabupaten setempat pada tahun lalu. [cahyono/bhirawa]

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang bakal menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Lokus) ditempat lembaga pendidikan yang tersebar dibeberapa tempat, yakni satu TPS di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Rifaie, Kecamatan Gondanglegi, dua TPS di kampus Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan), Kecamatan Singosari, dan satu TPS di Ponpes Al-Khoirot, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (21/1), kepada wartawan mengatakan, pemilih di TPS Lokus akan kita berikan penekanan agar memastikan terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.

Sehingga tempat sebagai TPS Lokus di Pemilu 2024 akan diberikan edukasi terkait pelaksanaan Pemilu. Karena TPS Lokus merupakan fasilitas bagi lembaga pendidikan bagi santri maupun mahasiswa yang saat Pemilu tidak pulang, agar bisa menggunakan hak pilihnya.

“KPU sudah melakukan pemutakhiran data pemilih TPS Lokus yang memiliki syarat minimal harus ada 300 pemilih, dan jika kurang maka dianjurkan ke TPS terdekat. Sedangkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bisa dari mereka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menyampaikan, bahwa TPS Lokus yang akan ditempatkan di lembaga pendidikan harus diantisipasi kerawanan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena KPU Kabupaten Malang telah menempatkan TPS Lokus, seperti satu TPS di Ponpes Al-Rifaie, Kecamatan Gondanglegi, dua TPS di kampus Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan), Kecamatan Singosari, dan satu TPS di Ponpes Al-Khoirot, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“TPS Lokus tetap jadi prioritas untuk pemetaan potensi masalah yang akan terjadi,” tuturnya. Menurutnya, TPS Lokus tersebut potensi kecurangan yang bisa terjadi di Pemilu 2024 nanti, dan di Kabupaten Malang akan ada lima TPS Lokus.

Sehingga dengan TPS khusus tersebut, maka Bawaslu mewaspadai akan terjadinya potensi kecurangan disaat pencoblosan nanti. Sebenranya, Bawaslu menolak adanya TPS Lokus, karena akan terjadi kerawanan intervensi suara. Namun, TPS Lokus tetap dibentuk untuk memberikan kepastian hak pemilih. Sehingga pihaknya telah memulai beberapa pencegahan kecurangan seperti mobilisasi pemilih yang tidak terdaftar di TPS Lokus.

Sedangkan potensi kecurangan lain, lanjut Allam, yakni adanya oknum yang lokasin tempatnya tertutup. Artinya, tidak mudah disaksikan masyarakat umum, Oleh karena itu, TPS Lokus akan kita jadikan prioritas untuk pola pengawasannya agar lebih baik. Agar yang kita sebut kerawanan itu tidak terjadi.

“Kami berharap Pemilu dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan. Sehingga keraguan terhadap potensi terjadinya kecurangan di TPS Lokus tidak terbukti,” ujarnya. [cyn.dre]

Tags: