KPU Mojokerto Belum Dapat Aturan KPU Pusat

logistik pilpresKab Mojokerto, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Mojokerto hingga kini belum mendapat kepastian tertulis terkait model pemilihan bupati (Pilbup) Mojokerto. Akibatnya jadwal Pilbup yang seharusnya digelar Juni 2015 nanti masih belum bisa dipastikan. Padahal masa jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada 18 Oktober 2015.
Ketua KPU Kab Mojokerto, Ayuhannafiq, mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat instruksi dari KPU Pusat terkait pelaksanaan Pilbup Mojokerto. ”Kami masih menunggu kepastian aturan Pilkada, nanti dilaksanakan langsung atau dipilih DPRD,” kata Yuhan dihubungi, Senin (3/11) kemarin .
Instruksi tertulis dari KPU pusat itulah yang akan dijadikan pijakan pelaksanaan Pilbup Mojokerto. KPU Kab Mojokerto tak bisa mengambil sikap tanpa ada atuan resmi dan tertulis. Meski demikian, bersama jajarannya di KPU Kab Mojokerto sudah menyiapkan dua skenario Pilbup. ”Secara prinsip kita sudah siap. Apakah nanti Pilgub bakal digelar melalui DPRD ataukah dipilih secara langsung,” tambahnya.
Yuhan juga mengakui, perebutan pimpinan Komisi yang ada di DPR RI, memang bisa berdampak pada proses Pilkada Mojokerto. Sebab kalau konflik internal DPR tak segera kunjung selesai, maka pembahasan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Pilkada yang dijadwalkan pada Bulan Januari 2015 bisa molor.  ”Kalau konflik internal DPR RI terus berkepanjangan, maka Pilbup Mojokerto bisa molor dan terjadi kekosongan jabatan. Karena kita sebagai penyelenggara Pilbup tak memiliki pijakan hukum,” imbuhnya.
KPU Kab Mojokerto, menurut Yuhan, sudah bertemu dan melakukan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD setempat. Pertemuan itu membahas besaran dana jika Pilkada dilakukan secara langsung, dengan kisaran angka sekitar Rp30 miliar. ”Kita hanya koordinasi soal anggaran Pilkada langsung. Langkah ini sebagai persiapan kalau nantinya ada kepastian Pilbup dilakukan secara langsung. Tapi kalau nantinya Pilbup dilakukan di DPRD, maka anggarannya tinggal menyesuaikan saja,”  pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Kab Mojokerto Divisi Anggaran, Heru Efendi, juga mengaku dibayangi kecemasan dengan anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan pemilihan bupati periode 2015 – 2020. Lembaga penyelenggara Pemilu ini sudah merancang anggaran senilai Rp30 miliar. ”Kami harus menunggu UU Pilkada diundangkan dan juga menunggu peraturan KPU Pusat atas rencana judicial review ke MK. Padahal kami tengah menganggarkan Rp30 miliar untuk Pilkada 2015,” kata Heru Efendi. [kar]

Tags: