KPU Sumenep Lembur, 6 Kotak Suara di Ponorogo Tanpa Dokumen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan lembur untuk membuka 114 kotak suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 supaya pengambilan dua dokumen yang akan dijadikan alat bukti itu cepat selesai.
Ketua KPU Sumenep Warits menjelaskan, pihaknya akan mengambil formulir rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Pilpres 2014 di TPS dan daftar hadir pemilih di TPS untuk dijadikan alat bukti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dua dokumen yang akan dijadikan alat bukti itu tersebar di 114 TPS. Oleh karena itu, kami akan membuka 114 kotak suara. Kami diperbolehkan oleh MK untuk membuka kotak suara dalam rangka mengambil alat bukti. Kami akan lembur untuk kepentingan itu,” katanya di Sumenep, Minggu (10/8).
KPU Sumenep mulai membuka kotak suara Pilpres 2014 dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan di bawah pengamanan polisi pada Minggu kemarin sejak pukul 14.50.
“Salah satu materi keberatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK adalah proses penyelenggaraan Pilpres 2014 di Sumenep. Mereka menduga ada perbedaan jumlah antara hasil perolehan suara secara keseluruhan di tingkat TPS dengan pemilih yang hadir serta jumlah pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb),” ujarnya.
Warits mengatakan, sesuai materi keberatan yang dibacakan di MK, tim Prabowo-Hatta menduga terjadinya perbedaan jumlah perolehan suara dengan pemilih hadir serta DPKTb itu tersebar di 114 TPS.
“Data yang kami terima dari KPU RI, 114 TPS yang dipersoalkan tersebut tersebar di 25 dari 27 kecamatan di Sumenep, yakni 17 kecamatan di wilayah daratan dan delapan kecamatan kepulauan,” ucapnya.
Ia memperkirakan pembukaan 114 kotak suara untuk mengambil dua dokumen itu akan selesai paling lambat pada Senin (11/8) dini hari.
“Pada Senin pagi, kami berencana ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen yang akan dijadikan alat bukti di MK tersebut ke KPU RI. Insya-Allah, Senin dini hari bisa diselesaikan. Kami siap lembur,” kata Warits, menambahkan.
Pilpres 2014 yang digelar pada 9 Juli diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di nomor urut 1 dan Joko widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilpres 2014 tingkat kabupaten oleh KPU Sumenep pada 16 Juli, perolehan suara Prabowo-Hatta unggul dibanding pasangan calon nomor urut 2, Jokowi-JK.
Secara keseluruhan di 27 kecamatan di Sumenep, Prabowo-Hatta memperoleh 332.956 suara dan Jokowi-JK sebanyak 245.410 suara.
Sementara itu  sedikitnya enam kotak suara Pilpres di Kabupaten Ponorogo diketahui tidak dilengkapi dokumen C1 dan D1 yang berisi hasil perhitungan suara tingkat TPS dan PPS.
“Total kotak suara yang dibuka, ada tiga kotak suara di tingkat TPS yang tidak ada formulir C1 dan ada tiga lainnya di tingkat desa atau PPS yang tidak ada dokumen D1,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo Arif Supriyadi.
Kotak suara yang dibuka atara lain adalah 115 unit di tingkat TPS, 88 di tingkat PPS atau desa, dan 19 unit di tingkat kecamatan.  “Dokumen C1 dan D1 yang seharusnya ada di dalam setiap kotak suara, rencananya akan digunakan sebagai bahan atau alat bukti di dalam persidangan di MK nantinya,”ungkap Arif Supriyadi Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut Arif menjelaskan dari keseluruhan kotak suara yang yang dibuka ada kejanggalan,
“Total kotak suara yang dibuka, ada tiga kotak suara ditingkat TPS yang tidak ada formulir C1 dan ada tiga di tingkat desa atau PPS yang tidak ada dokumen D1,” lanjutnya.
Tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ada formulir CI, yaitu di TPS 1 dan 2 di Desa Demangan, Kecamatan Siman dan di TPS 4 Desa Cekok Kecamatan Babadan.
Sementara untuk kotak suara yang tidak ada formulir D1 adalah di Desa Wagir Lor dan Ngrogung, Kecamatan Ngebel, serta Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung,” papar Arif.
Terkait temuan itu, KPU Ponorogo langsung berkonsultasi dengan Bawaslu Jatim. [sul]

Tags: