KPU Sumenep Verifikasi Ijazah Pasangan Calon

Pilkada (00000)Sumenep, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep tengah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati setempat periode 2015-2020, termasuk ijazah terahir paslon yang digunakan dalam pilkada Sumenep 2015 ini.
Ketua KPU Sumenep, A Warits menyatakan,  setelah dua pasangan calon menyerahkan berkas persyaratannya, KPU langsung  menverifikasinya. Proses verifikasi berkas calon itu dilakukan hingga hari ini (kemarin, red). Salah satu persyaratan yang menjadi fokus KPU yakni ijazah yang digunakan kandidat calon. “Kami sudah mendatangi lembaga yang mengeluarkan ijazah para kandidat calon dalam rangka mengklarifikasi kebenaran ijazah tersebut,” kata A Warits, Senin (3/8).
Warits menerangkan, dari dua pasangan calon itu ada yang menggunakan ijazah strata dua (S2) dan ada juga yang menggunakan ijazah SMA. Semua lembaga pendidikan tersebar di Malang, Yogyakarta dan Surabaya serta Sumenep. “Kami sudah mendatangi semua lembaga pendidikan yang sudah mengeluarkan ijazah itu. Hasilnya besok (hari ini, red) kami umumkan,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, hasil tes kesehatan dua pasangan calon itu sudah dijemput ke rumah sakit dr Sutomo, Surabaya yang merupakan tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon itu. “Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon sudah selesai dan salah satu komisioner KPU telah menjemput ke Surabaya,” tegasnya.
Ia memaparkan, hasil tes kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon itu akan dilampirkan dalam kelengkapan berkas administrasi pencalonan itu. “Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga menentukan pasangan calon,” paparnya.
Hingga hari terahir masa pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan KPU, ada dua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sumenep periode 2010-2015 yang mendaftar ke KPU. Dua di antaranya pasangan A Busyro Karim yang diusung 3 partai kualisi yakni PKB, PDI Perjuangan dan Partai NasDem dan pasangan Zainal Abidin dan Dewi Khalifah yang diusung 8 partai kualisi yakni Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PKS, Hanura, PBB, Golkar dan PPP.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berahir bulan Oktober 2015. Sementara pelaksanaan pilkada dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015.
Hasil Penelitian
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Merencanakan akan mengumumkan hasil penelitian syarat pendaftaraan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kediri dari Dua pasangan calon (Paslon). Dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara, pada dasarnya kedua pasangan calon ini secara administrasi sudah memenuhi syarat, tinggal menunggu hasil dari tes kesehatan yang hasilnya keluar pada Selasa (4/8).
“Ada tiga persyaratan Wajib yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, pada saat pendaftaran, diantaranya Surat Pencalonan dari Gabungan partai politik yang mengusung, Rekomendasi dari Rekom dari DPP serta SK Kepengurusan,” kata Sapta.
Lebih lanjut, untuk persyaratan Paslon yang juga wajib ada diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, serta surat tidak Pailit yang dikeluarkan oleh PN Tata Niaga.
“Namun ketikan surat itu masih dalam proses harus dilampirkan tanda terima pembuatan SKCK atau pernyataan bahwa masih dalam kepengurusan, Untuk LHKPN bisa melalampirkan resi pengiriman masih dalam proses, namun saat perbaikan harus dilampirkan tanda terima dari KPK,” terangnya.
Yang menjadi persoalan saat ini, menurut Sapta adalah, ketika adanya pasangan calon yang tidak lolos dalam tes kesehatan, karena belum ada regulasi yang mengatur jika ada dua pasangan calon yang salah satunya tidak lolos dalam tes Kesehatan.
“Karena saat ini yang ada aturannya hanya ketika hanya satu pasangan calon yang mendaftar misalnya ada perpanjangan, namun seandainya ada dua pasangan calon yang mendaftar dan tidak lolos dalam tes kesehatan ini belum diatur, terus ini bagaimana?” ungkapnya.
Sementara, dari hasil tes Kesehatan yang dilakukan di RS Saiful Anwar Malang akan diserahkan Pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Malang yang akan didampingi KPUD dan Panwas Kabupaten Kediri, selanjutnya akan disampaikan pada masing-masing Paslon dan partai pengusung. [sul,van]

Tags: