KPU Tetapkan Calon Independen Harus Kantongi 76.797 Dukungan

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko (tengah) bersama anggotanya di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (11/9).

(Pilbup Pasuruan 2018)
Kab.Pasuruan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan besaran syarat dukungan untuk pasangan calon yang ingin maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pasuruan 2018.
Berdasarkan surat keputusan nomor 05/HK.03.1/Kpt/4514/KPU-Kab/IX/2017 diputuskan bahwa pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang ingin maju dari jalur independen wajib memiliki dukungan sebesar 76.797 dari warga yang memiliki KTP Kabupaten Pasuruan.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menyampaikan besaran jumlah dukungan itu dihitung 6,5 persen dari jumlah 1.181.486 daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014.
“Ada aturan baru. Jika pada Pilbup 2013 jumlah pasangan perseorangan harus memiliki dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk, untuk Pilbup 2018 ini harus punya dukungan 6,5 persen dari DPT pemilu terakhir yakni 1.181.486 pemilih,” ujar Winaryo Sujoko, Senin (11/9).
Menurutnya, wajib memiliki dukungan sebesar 76.797 pemilih itu harus tersebar setidaknya di 13 kecamatan dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. “Jumlah dukungan tak harus merata, tapi minimal di 13 kecamatan tersebut ada dukungan,” tandas Winaryo Sujoko.
Anggota KPU lainnya, Titin Wahyuningsih menjelaskan dukungan untuk pasangan calon independen itu, berupa fotocopy KTP-elektronik (KTP-el) sebagaimana ketentuan UU. Hanya saja seorang pendukung calon independen diperbolehkan tidak menggunakan KTP-el dalam dukungannya, apabila melampirkan surat keterangan resmi dari Disdukcapil.
“Tak hanya foto kopi KTP, bukti dukungan harus disertai surat pernyataan dukungan. Form surat dukungan bisa didapatkan di KPU dan diperbanyak sendiri. Surat dukungan bisa kolektif bisa individual. Satu desa berapa yang mendukung jadikan satu surat dukungan, tidak harus satu orang satu surat dukungan,” jelas Titin Wahyuningsih.
KPU Kabupaten Pasuruan akan membuka jadwal penyerahan dukungan tersebut pada 25-29 Nopember 2017 mendatang.
“Jika dilihat dari jadwal, kami akan melakukan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pada 12-25 Desember 2017,” terang Insan Qoriawan, anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya. [hil]

Tags: