KPUD Jombang Sosialisasikan UU No. 7 Tahun 2017

Sosialisasi UU No.7 Tahun 2017 oleh KPUD Jombang, Selasa siang (12/12). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang memberikan sosialiasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Jombang.
Sosialisasi di lakukan oleh KPUD Jombang di lantai III Hotel Yusro, Jombang, Selasa siang (12/12). Sejumlah komisioner KPUD Jombang memberikan penjelasan kepada peserta seputar materi tersebut.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini begitu penting sehingga kita sampaikan kepada masyarakat. Karena ada hal baru dan berbeda dengan tahun sebelumnya,”ungkap M. Fathoni, Komisioner KPUD Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kepada sejumlah wartawan, di sela acara.
Hal yang krusial dalam UU tersebut adalah adanya penyatuan aturan Pemilihan Legislatif, baik Pileg tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, serta Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Keempat agenda politik tersebut saat ini di atur dalam satu regulasi, yakni di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ini,”tandas Fathoni.
Pada Pemilu tahun 2019 mendatang, menurut Fathoni tidak ada lagi istilah Pileg maupun Pilpres.
“Jadi, nanti pada April 2019, tidak ada lagi istilah Pileg maupun Pilpres, istilahnya nanti ya Pemilu,”tegasnya.
Sekadar di ketahui, pada bulan Oktober 2017 kemarin, Parpol telah melakukan pendaftaran calon peserta pemiluke KPU-RI. KPUD hanya menerima data administrasinya.
“KPUD hanya menerima data administrasi keberadaan partai di kabupaten, hingga kecamatan,”tambah Fathoni.
Sejumlah 14 partai dan empat parpol hasil verifikasi Bawaslu RI yakni, Partai Idaman, Partai PKPI, PBB, dan Partai Rakyat.
“Hari ini terutama yang 14 partai itu, hasil verifikasinya di serahkan kepada parpol masing-masing,”pungkasnya.(rif)

Tags: