Kurikulum 2013 Jadi Acuan Program PPG

15-kurikulum-2013Dindik, Bhirawa
Keputusan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan seluruh kabupaten/kota untuk tetap menerapkan Kurikulum (K-13) mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak. Di antaranya ialah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang telah ditunjuk sebagai Pengelola Program Profesi Guru (P3G) pra jabatan pada 2015 mendatang.
Terkait itu, P3G Unesa telah memutuskan untuk menggunakan K-13 sebagai acuan pelaksanaan program. Direktur P3G Unesa Prof Luthfiyah Nurlaela mengatakan, Jatim telah mendapat diskresi untuk tetap menggunakan K-13. Sehingga, kurikulum yang dipelajari dalam PPG itu juga harus mengacu K-13.
Hal itu bukan tanpa alasan, semua peserta PPG di Unesa bakal melakukan Program Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah-sekolah yang ada di Jatim. Secara otomatis, perangkat pembelajaran harus disesuaikan. “Kita ikuti yang sudah menjadi komitmen Jatim,” kata dia saat dihubungi, Senin (15/12).
Luthfiyah mengakui implementasi K-13 cukup rumit. Pembelajarannya integratif, menggunakan pendekatan saintifik, serta lembar penilaian yang kompleks. Karena itu, seorang guru yang memahami K-13 akan lebih mudah melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu. Dengan asumsi KTSP lebih sederhana dibandingkan K-13. “Kalau guru yang mengikuti PPG dilatih K-13 secara otomatis akan menguasai KTSP. Tapi kalau dilatih KTSP, belum tentu bisa mengikuti K-13,” tutur dia.
Perempuan yang juga Pembina Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (Himapala) Unesa ini menjelaskan, meski terdapat kekurangan, K-13 tak seharusnya dihentikan secara tiba-tiba di tengah tahun ajaran. “K-13 ada kekurangan, iya. Justru itu bisa diteruskan berjalan sambil dibenahi kekurangannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan untuk menghentikan implementasi K-13 bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester dan diminta kembali ke KTSP 2006, diabaikan oleh Dispendik kabupaten/kota se-Jatim. Semuanya sepakat melanjutkan penerapan K-13 dengan perbaikan.
Aturan itu dimulai semester genap yang dimulai Januari 2015. Kemendikbud sendiri memutuskan hanya ada 6.221 sekolah di Indonesia yang dijadikan pilot project K-13. Sedangkan di Jatim ditunjuk sebanyak 1.053 sekolah. Sehingga sekolah di luar yang ditunjuk itu harus mengajukan secara mandiri. Kebijakan ini sudah termuat dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan K-13 yang sudah diterbitkan Kamis (11/12) lalu.
Di sisi lain, beberapa sekolah negeri di Surabaya yang tetap melanjutkan implementasi K-13 berharap ada perbaikan saat pendampingan K-13. “Paling pokok dari usulan kami adalah butuh narasumber dan guru pendamping yang benar-benar kompeten,” kata Kepala SMAN 13 Surabaya Yatno Yuwono.
Yatno menjelaskan, cukup banyak narasumber yang turun untuk melakukan pendampingan belum kompeten. Kepala sekolah dan guru di Surabaya akhirnya mengeluh. Ketika Dinas Pendidikan ditanya mengenai persoalan itu, tugas pendampingan bagi guru-guru ditentukan oleh pusat.
Sementara itu, Kepala Dindik Surabaya Ikhsan mengatakan, saat ini seluruh surat pernyataan kepala sekolah terkait kesiapan melakasanakan K-13 telah diterima seluruhnya. Namun, seluruh surat-surat tersebut masih akan diverifikasi kembali untuk melihat realitas kesiapan sekolah sebelum diserahkan ke pusat. “Kita masih menghitung berapa sekolah yang sudah siap dan yang belum siap. Setelah kita hitung, minggu ini akan segera kami kirim ke Jakarta (Menbuddikdasmen),” ungkap Ikhsan. [tam]

Rate this article!
Tags: