Lagi-lagi Geruduk PN Surabaya, Massa Minta Dalang Kasus Sipoa Dicekal

Massa dari Forum Peduli Masyarakat Bawah kembali menggelar aksi di depan PN Surabaya meminta dalang kasus Sipoa dicekal, Selasa (2/10). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Belum tersentuhnya proses hukum terhadap Tee Teguh Kinarto dan kedua anaknya, yakni Tee Devina dan Tee Costarico menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Massa yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) bersama korban dugaan penggelapan penjualan apartemen oleh PT Sipoa Group kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/10).
Puluhan massa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya. Sama seperti aksi-aksi sebelumnya, massa berorasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Tangkap dan Adili Tee Teguh Kinarto, Aktor Skandal Sipoa’.
Bahkan puluhan massa meminta Pengadilan Negeri Surabaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi. Hal itu dengan tujuan untuk melakukan pencekalan terhadap Tee Teguh Kinarto, yang dikhwatirkan melarikan diri ke luar negeri. Selain Tee Teguh Kinarto, massa juga meminta kedua anaknya yakni Tee Devina danTee Costarico turut dicekal.
“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkirim surat kepada pihak Imigrasi, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi, untuk melakukan pencekalan terhadap ketiganya,” kata Cahyo selaku koordinator aksi, Selasa (2/10).
Ketiganya, lanjut Cahyo, diduga sebagai aktor intelektual mega skandal dugaan penjualan partemen fiktif, di bawah PT Sipoa Group. “Mereka telah melakukan kejahatan besar dengan modus penjualan apartemen murah, yang hingga saat ini belum dilakukan pembangunan,” jelasnya.
Bahkan pihaknya menduga pembangunan apartemen Royal Avatar Word di bawah bendera PT Bumi Samudera Jedine yang akan dibangun di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, hanya sebagai kedok untuk mendapat keuntungan.
“Saat ini, penegak hukum hanya memproses dua orang bawahannya saja. Sementara otak dari dalang skandal ini masih bebas berkeliaran. Kami khawatir, mereka akan melarikan diri ke luar negeri,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra siap membantu korban Sipoa untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus ini. Pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara Indonesia (Mensesneg) ini menegaskan akan menyeret aktor utama dalam kasus Sipoa. Pihaknya juga akan menyeret terduga penerima aliran dana masyarakat hasil penipuan yang berkedok penjualan apartemen ke meja hijau (Pengadilan).
”Yang pasti akan kita cari unsur TPPU nya (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan perdata. Karena hak dan uang masyarakat harus dikembalikan, sekaligus Pasal 372 dan 378 yaitu Penipuan dan Penggelapan,” tegas Yusril beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: