Lagi, Tim Penyidik KPK ke Kota Madiun

Tampak gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota tempat pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap para saksi terkait dugaan tindak korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Wali Kota Madiun H. Bambang Irianto. [sudarno/bhirawa]

(Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dengan Tersangka Wali Kota)
Kota Madiun, Bhirawa
Lagi, tim penyidik KPK kembali ke Kota Madiun untuk mencari bukti tambahan dan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) yang menelan angaran APBD II Rp76,5 miliar dengan tersangka Wali Kota Madiun H. Bambang Irianto, Selasa (17/1).
Beberapa pejabat Pemkot Madiun yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, di antaranya Kepala BPKAD yang baru, Rusdianto dan mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Heri Suwartono. Sedangkan dari kalangan swasta yakni seorang notaris, Ali Fauzi.
Namun mereka yang diperiksa sebagai saksi, banyak yang tutup mulut dan terkesan menghindar dari wartawan. Pun demikian dengan Ali Fauzi yang pernah menjabat sebagai manager PT Lince Romauli Raya, yang mengerjakan proyek PBM. Juga terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. “Ada dua pertanyaan. Tapi belum saya baca semua. Ya terkait dengan PBM,” kata Ali Fauzi sambil buru-buru meninggalkan wartawan usai istirahat salat Zuhur di Masjid milik Polres Madiun Kota.
Selain mencari tambahan keterangan saksi dan bukti terkait pembangunan PBM, penyidik KPK juga mencari tambahan bukti dan saksi kasus dugaan gratifikasi dari beberapa Satker ke Wali Kota Madiun. Pasalnya, ada mobil pickup plat merah dengan Nopol 8316 BP yang membawa dokumen yang dikemas dalam belasan kasdus, dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksa beberapa pejabat Pemkot Madiun dan Ali Fauzi oleh penyidik KPK, merupakan pemeriksaan yang kesekian kali. Karenanya, beberapa pejabat sudah pernah diperiksa di Mako Brimob Den C Madiun maupun di Balaikota serta di Bhara Makota.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Wali Kota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.
Wali Kota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus pembangunan PBM yang menelan anggaran APBD II sebesar Rp76,5 miliar, penyidik KPK juga mendalami kasus gratifikasi dari Satker ke Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto, yang telah ditahan KPK sejak 23 November 2016, lalu. [dar]

Rate this article!
Tags: