Lemah Penegakan Hukum, Banyak Perda Disebut Tak Efektif dan Efisien

Hikmah Bafaqih

DPRD Jatim, Bhirawa
Banyaknya peraturan daerah (perda) yang diproduksi legislatif maupun eksekutif, ternyata tidak efektif dan efisien. Sebab, peranan perda yang diusulkan itu, dipangkas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan beberapa hal.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih menyebutkan, banyak pasal-pasal perda diamputasi berdasarkan logika omnibus law. “Karenanya membikin perda itu satu hal. Tetapi menegakkannya itu lebih penting,” sebut Hikmah Bafaqih, Senin (18/3).

Politisi PKB yang juga aktivis lembaga swadaya masyatakat (LSM) ini, mengingatkan kembali sebelum membuat Perda harus dipikirkan juga penegakan hukumnya. “Jangan kita senang membikin perda, tapi tidak jelas penegakan hukumnya,” ucap politisi asal Malang ini.

Ia mencontohkan perda tentang Kesehatan Ibu Bayi Melahirkan dan Anak (Kibbla) yang sudah ada. Namun, kata dia, turunan di anggaran tetap. “Saya mengibaratkan ada komitmen yang dibangun melalui peraturan daerah. Coba dicek perda kita (di Jawa Timur) ada berapa, komitmennya apa saja. Apa fungsinya perda jika tidak ada diperencanan anggaran,” sebutnya.

Ia melanjutkan, padahal dalam perda menyebutkan, disemua pembebannya dilakukan APBD. “Sekalipun itu perda harus dilaksanakan. Sekalipun ada pasal karet yang menyebutkan disesuaikan dengan kemampuan APBD,” tegas Hikmah.

Dijelaskan Hikmah, jika tidak ada konsekuensi dalam pembahasan perda. “Ngapain bikin perda. Karena setiap masalah yang diusulkan dalam peraturan daerah dianggap penting,” terangnya.

“Buktinya dibikin perda. Karena penting konsekuensi penegakan hukum dalam pelaksanaan perda dan dibikin anggaran. Makannya saya yang termasuk tidak mudah mengiyahkan pembentukan peraturan daerah,” ujar Hikmah.

“Bagi legislatif, kata dia, produk perda akan menjadi beban, jika proses turunan perda tidak dikawal dalam penindakan dan diturunan konsekwensi usulan perda,” tutup Hikmah. [geh.iib]

Tags: