Lima Parpol Menggugat, KPUD Buka Kotak Suara

Sampang, Bhirawa
Sedikitnya 5 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait hasil perolehan suara di Kabupaten Sampang. Guna menyiapkan gugatan 5 parpol di MK, KPUD Sampang disaksikan aparat kepolisian, TNI, Panwas dan perwakilan partai politik. Rabu (21/5), membuka Kotak Suara untuk mengambil formulir C1 dan DI di 36 Desa Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Dapil 3 dan Dapil 4 di gudang logistic KPUD Sampang.
Pantauan di lokasi, pembukaan Kotak suara ini juga disaksikan oleh sejumlah saksi Parpol dengan di bawah pengaman oleh pihak kepolisian, TNI, komisioner KPUD Sampang dan Panwas Kabupaten. Menurut Miftahur Rozaq komisioner KPUD Sampang, Rabu (21/5), pembukaan kotak suara ini sudah berdasarkan surat edaran KPU-RI selaku termohon yang digugat 5 partai yakni partai Nasdem, PPP, PKPI, PBB dan Demokrat, terkait hasil perolehan suara di Kabupaten Sampang.
Pembukaan kotak suara ini untuk mengambil pengambilan formulir C1 beserta planonya, D1 beserta planonya dan DA beserta planonya, sebagai bahan dalam persidangan perdana nanti di MK pada hari Jumat (23/5).
Miftahur rozak komisioner KPUD Sampang di hadapan awak media mengatakan, pembukaan Kotak Suara ini adalah untuk membandingkan perolehan suara yang di gugat oleh 5 Parpol kepada KPU RI di MK nanti.
AdapunĀ  yang di gugat adalah KPU RI diantaranya wilayah Sampang, materi gugatan salah satunya tentang perselisihan perolehan suara, oleh kerena itu formulir C1 dan D1 ini nantinya akan di kirim ke Jakarta. [lis]

Tags: