Mahasiswa Surabaya Tolak Revisi UU KPK

Mahasiswa Surabaya menggelar aksi penolakan terhadap rencana revisi UU KPK  di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (23/2) kemarin. [gegeh]

Mahasiswa Surabaya menggelar aksi penolakan terhadap rencana revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (23/2) kemarin. [gegeh]

Surabaya, Bhirawa
Penolakan terhadap rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disuarakan oleh mahasiswa Surabaya di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (23/2) kemarin. Sayangnya, dalam aksi tersebut tak satu pun anggota DPRD  Jatim khususnya Komisi A yang mau menerima mereka.  Mahasiswa hanya berorasi secara bergantian di depan gedung yang berada di Jalan Indrapura.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli KPK ini menyayangkan sikap anggota dewan Jatim yang tidak menemuinya. Padahal mereka berharap jika ada pertemuan dengan anggota dewan bisa menyampaikan aspirasi dan rekomendasi mahasiswa ke pusat.
“Kami kecewa, masak siang-siang anggota dewan sudah pulang. Kami ingin beraudiensi ke anggota dewan khususnya Komisi A untuk menegaskan bahwa kita menolak adanya RUU KPK,” kata Koordinator Lapangan Deni Suhartata kemarin.
Deni yang masih kuliah semester VIII Fakultas Hukum Unesa Surabaya ini mengatakan, revisi UU KPK merupakan salah satu strategi politisi atau pejabat pemerintahan untuk merampas uang negara. Sebab, tindakan penghancuran pemberantasan korupsi di Indonesia sudah sering direncanakan pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari kriminalisasi hingga pembunuhan terhadap lembaga anti suap itu.
“Kami sangat mencurigai adanya revisi UU KPK sebagai agenda penting dari pihak-pihak yang tidak suka dengan eksistensi KPK dalam memberantas korupsi. Kemungkinan besar ini merupakan titipan para koruptor yang sudah merasa menjadi target KPK sebelumnya,” paparnya.
Aksi yang dipelopori BEM Unesa bermaksud menegaskan peranan mahasiswa sebagai agent of control pada permasalahan RUU KPK yang dinilai sampai saat ini belum ada kejelasannya. Deni memaparkan, pada 2011 terhitung sudah lima tahun bergulir agenda pelemahan KPK terus terjadi.
Ia menyebut revisi pasal yang mengarah pada pelemahan KPK tertera dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 5, Pasal 7 huruf d, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1 huruf, dan Pasal 53 ayat 1. Dalam pasal-pasal tersebut tertera penyadapan dapat dilakukan bila telah disetujui Dewan Pengawas.
“Itu melemahkan KPK secara legal, termasuk rencana membatasi umur KPK hanya 12 tahun, membatasi kewenangan melakukan penuntutan, hanya menangani perkara korupsi dengan kerugian minimal Rp 25 miliar dan tidak merekrut pegawai secara mandiri,” katanya.
Ia juga menagih janji politik Presiden Joko Widodo yang berkomitmen mewujudkan Nawacita. “Presiden harus hadir dalam mengawal upaya pelemahan KPK. Jika KPK lemah berarti melindungi koruptor,” katanya.
Aksi mahasiswa tersebut akhirnya ditemui Kesekretariatan Dewan Jatim Agoes Purboyo yang menyampaikan kepada mahasiswa kalau anggota dewan tidak ada di tempat. “Saat ini anggota dewan banyak tugas di luar. Jadi teman-teman mahasiswa lain kali datang kesininya,” katanya di hadapan mahasiswa. [geh]

Tags: