Mangkir, Kejari akan Layangkan Panggilan Kedua

Lingga Nuarie

Kasus Dugaan Korupsi Jasmas
Kejari Perak, Bhirawa
Tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, tak penuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Dalam waktu dekat pihak Kejari akan melayangkan panggilan kedua.
Seharusnya ketiga tersangka yakni anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan dua orang mantan anggota dewan, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (26/8). Namun ketiganya tak menghadiri panggilan dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
“Ketiganya tidak datang, dan tanpa ada konfirmasi. Selanjutnya kami akan koordinasikan dengan penyidik Pidsus,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Senin (26/8).
Sayangnya Lingga enggan merincikan kapan dilakukan panggilan kembali kepada tiga tersangka ini. Hal itu lantaran penyidik Pidsus masih perlu merapatkan terkait ketidakhadiran para tersangka. Dari rapat itulah nantinya akan diketahui jadwal pemanggilan kembali ketigannya. “Masih kita koordinasikan dengan Pidsus. Panggilan selanjutnya merupakan panggilan yang kedua kalinya,” tegas Lingga.
Disinggung mengenai upaya tegas Kejaksaan terhadap ketiga tersangka, Lingga enggan berpsekulasi. Pihaknya mengaku masih menunggu putusan dari pimpinan (Kepala Kajari) dan Jaksa Pidsus. Begitu juga mengenai upaya cekal dan daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap ketiga tersangka, Lingga mengaku hal itu akan dilakukan sesuai perkembangan proses pemeriksaan ketiganya.
Dalam pemeriksaan, sambung Lingga, penyidik memiliki batasan pemanggilan terhadap tersangka. Nantinya para tersangka akan diberi kesempatan untuk memenuhi panggilan ketiga kalinya, yakni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Ketiganya kita panggil secara prosedur, yaitu satu kali, dua kali dan ketiga kali. Jika ketiga kalinya tidak datang, akan ada upaya hukum lain (panggil paksa, cekal dan DPO, red),” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, pelantikan puluhan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 digelar pada Sabtu (24/8) lalu. Di antara puluhan anggota yang baru dilantik, ada satu anggota yang berstatus tersangka.
Salah satu anggota dewan yang berstatus sebagai tersangka, yakni Ratih Retnowati. Politisi partai Demokrat itu menyandang status tersangka, setelah Kejari Tanjung Perak mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 silam. [bed]

Tags: