Mapolres Malang Pasang Barrier Gate Antisipasi Tindakan Teror

Pintu masuk Mapolres Malang terpasang Barrier Gate sebagai antisipasi tindakan teror.

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang dalam mencegah pengamanan terkait pencegahan tindakan aksi teror, di area Markas Polisi Resort (Mapolres) stempat, kini dilakukan pemasangan alat sistem Barrier Gate atau palang pintu otomatis. Sedangkan alat tersebut untuk menyeleksi tamu yang datang di Kantor Polres Malang.
Menurut, Wakil Kepala (Waka) Polres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo, Rabu (10/7), kepada wartawan, jika alat sistem Barrier Gate yang kita pasang di pintu utama masuk Mapolres, akan kita optimalkan pada Minggu mendatang. Sedangkan pemasangan alat tersebut, guna mencegah tindakan aksi pelaku teror. “Dan tamu yang akan masuk ke Mapolres tidak langsung bisa masuk, tapi berhenti terlebih dahulu di Barrier Gate,” terangnya.
Dia mengaku, keberadaan Barrier Gate salah satu bentuk pengamanan Polres Malang. Sehingga untuk saat ini pihaknya masih melakukan uji coba, agar kita ketahui apakah berfungsi dengan baik atau tidak. Sebab, sampai hari ini tombol otomatis yang mengeluarkan kertas parkirnya juga belum mengeluarkan nomor untuk plat kendaraan yang masuk Mapolres.
Pemasangan Barrier Gate itu, kata Anggun, yakni untuk menekan terjadinya tindakan teror ke dalam Mapolres Malang. Serta untuk mengantisipasi aksi pencurian dilingkungan Mapolres. Dan Barrier Garte itu sendiri memiliki kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV). Selai itu, juga terdapat sensor dan perekam wajah. “Siapa yang keluar dan masuk Mapolres Malang semua terdeteksi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, melalui Barrier Gate, tamu dan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hanya membayar tiket parkir Rp 2 ribu bagi kendaraan roda dua, dan untuk roda empat Rp 3 ribu sekali parkir. Sedangkan parkir kendaraan bermotor di area parkir Mapolres, sistemnya tidak per jam, seperti yang diberlakukan di tempat parkir mall-mall yang hitungan per jam.
“Seluruh pendapatan parkir melalui Barrier Gate ini, akan disetorkan pada kas negara, karena ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan itu sudah diatur di Undang -Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2017 tentang PNBP, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan,” tandas Anggun. [cyn]

Tags: