Maraknya Fenomena Penjualan Organ Manusia

Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair

Penjualan organ manusia yang terjadi akhir-akhir ini sungguh sangat mengiris sisi kemanusiaan kita. Bagaimana tidak, organ sebagai pemberian Tuhan yang terbentuk sejak dalam kandungan ibu kita kini marak diperjualbelikan oleh orang, kelompok atau sindikat perdagangan manusia antar negara. Kasus penjualan organ mencuat setelah pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja, setidaknya ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam penanganan ini polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal. Penulis meyakini bahwa fenomena ini telah lama terjadi namun baru terbongkar akhir-akhir ini. Indonesia merupakan negara yang tegas melarang jual beli organ tubuh, namun dalam kondisi di masyarakat ada yang menjual dan menawarkan organnya, bahkan ada yang mengiklankan organnya untuk dijual baik melalui internet maupun koran dengan alasan ekonomi atau alasan lainnya.

Secara juridis normatif, berkenaan dengan fenomena tersebut jelas menjadi isu hukum yang terkait dengan penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktik jual beli organ tubuh manusia. Ketegasan aparat penegak hukum dibutuhkan untuk menghentikan dan menindak tegas praktik-praktik culas tersebut. Jika melihat pemberitaan di media bahwa jual beli organ manusia bukanlah hal baru di dunia. Setiap tahunnya, lebih dari 100.000 pasien menunggu donor untuk melakukan transplantasi ginjal, jantung, ataupun hati. Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor terbesar berkontribusi atas jual beli organ manusia.

Memanusiakan Manusia
Jual beli organ sangat berbeda dengan transplantasi organ. Secara perspektif medis bahwa tindakan transplantasi atau biasa disebut cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah meninggal. Organ-organ yang dapat ditransplantasikan adalah jantung, transplantasi ginjal, hati, paru-paru, pankreas, organ pencernaan, dan kelenjar timus, juga jaringan, termasuk cangkok tulang, tendon cangkok kornea, cangkok kulit, penanaman katup jantung buatan, saraf dan pembuluh darah. Di dunia, cangkok ginjal adalah yang terbanyak di antara cangkok organ, diikuti oleh hati dan jantung. Saat ini di Indonesia, telah dilakukan transplantasi seperti yang telah dilakukan di negara-negara maju. Pendek kata transplatansi organ merupakan salah satu ranah tindakan medis yang memenuhi kaidah-kaidah ketentuan medis dan nilai-nilai atau etika kesehatan.

Mendengar jual beli organ manusia sepertinya bukan hal asing lagi. Tidaklah heran, ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu bukan dengan sembunyi-sembunyi melainkan sudah dengan terang-terangan. Namun karena transaksi seperti ini masih dilarang diberbagai negara, penjualan organ tubuh di pasar gelap pun cukup marak terjadi. Permintaan yang tinggi ini membuat bisnis jual beli organ manusia di pasar gelap tumbuh subur. Dengan kata lain bahwa organ manusia telah menjadi komoditas ekonomi yang memiliki nilai jual tinggi karena menyangkut produk “asli” dari Sang Pencipta. Penjualan ginjal misalnya, secara medis meski masih dapat berfungsi namun tentu tidak dapat bekerja secara optimal dan akan menambah beban ginjal yang hanya satu. Kondisi ini pasti sangat berpengaruh pada mekanisme metabolisme tubah terutama fungsi menyaring senyawa racun dari darah. Artinya, racun-racun ini dapat tersebar ke seluruh tubuh hingga mengancam nyawa apabila organ tersebut tidak bekerja dengan baik.

Manusia merupakan mahluk yang paling mulia sebagai ciptaan Allah swt. Manusia dengan akalnya memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan mahluk lain terutama dalam mengembangkan science dan teknologi. Salah satu kemajuan yang sudah dicapai manusia saat ini adalah teknologi kedokteran terkait transplantasi organ sehingga penyediaan “spare part organ” menjadi hal yang pasti akan menjadi pasar tersendiri. Jual beli organ tubuh manusia dan atau jaringan manusia masuk dalam konteks perdagangan orang karena dalam perdagangan orang menjelaskan adanya tujuan eksploitasi yang merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang salah satunya adalah dengan mengambil atau mentranplantasi organ tubuh dan atau jaringan manusia. United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) memang tidak menjelaskan secara implisit mengenai praktik jual beli organ tubuh manusia, namun PBB menyatakan bahwa jual beli organ tubuh manusia masuk dalam kategori kejahatan lintas negara walaupun PBB juga belum menjelaskan konsep dan definisi jual/beli organ tubuh manusia.

———- *** ———–

Tags: