Oleh:
Nur Cholissiyah
Pengajar di SMPN 3 Kedungadem , Bojonegoro dan Mahasiswa Program Magister Pendidikan Bahasa Inggris UNISMA Malang
Program Guru Pembelajar merupakan salah satu upaya peningkatan mutu dan kualitas guru yang dilakukan pemerintah. Program yang diprakarsai mantan Mendikbud Anis Baswedan ini adalah sebuah program pembelajaran guru secara online terbimbing. Maksudnya, guru akan terhubung dengan guru pengampu masing masing dalam sebuah laman Guru Pembelajar yang dikendalikan oleh operator dari pusat. Selain itu, akan ada dua orang mentor sesuai mapel dan jenjang dari masing kabupaten yang akan memandu pelaksanaan pra diklat.
Level-Level Guru Pembelajar
Guru pembelajaran dapat memberikan The true bargaining position, posisi tawar yang sesungguhnya bagi guru. Menjadi sangat prestice manakala guru secara sistem dapat dikelompokkan mengikuti diklat Instruktur Nasional (IN). Guru yang dapat mengikuti diklat IN ini adalah bagi mereka yang memiliki nilai merah hanya 2 kelompok materi. Setelah mengikuti diklat IN ini, para guru ini memiliki tanggung jawab meng-upgrade para guru yang dibawah levelnya. Dan akan menjadi hal yang mencemaskan apabila memiliki nilai UKG yang paling rendah, sehingga dia akan dikelompokkan yang untuk mengikuti diklat moda tatap muka penuh. Diklat ini menjadi level diklat Guru pembelajar paling bawah. Selain itu sejenis diklat kelompok ini termasuk diklat mandiri, seluruh biaya akan dibebankan oleh para guru pada level ini yang harus dibiayai dari sebagian tunjangan sertifikasinya.
Cukup adil kiranya aturan ini dijalankan karena pada intinya peruntukan tunjungan profesi Pendidik itu adalah sebagian besar untuk peningkatan mutu dan kompetensi guru pada umumnya. Jadi segala hal yang berkaitan peningkatan kompetensi diri guru itu sendiri akan menjadi beban dari guru penerima tunjangan profesional pendidik.
Dalam diklat Pembelajar untuk level di bawah level diklat IN adalah diklat Guru Pembelajar moda daring (baca = Online). Sementara level dibawahnya lagi adalah Moda daring kombinasi tatap muka. Kedua diklat ini tidak banyak membutuhkan dana yang besar karena model diklat ini dipandu secara online. Baik modul yang akan dipelajari dan tugas yang harus dikumpulkan via online. Sementara untuk moda daring kombinasi tatap muka adalah merupakan diklat Guru Pembelajar kombinasi antara tatap muka dan online.
Sinergi Guru Pembelajar
Antusias guru pembelajar ini bisa dilihat dari gairah diskusi di grup-grup WA guru, yang hampir setiap hari memperbincangkan tentang hal-hal yang terkait guru pembelajar. Mereka seakan saling bersinergi untuk memecahkan segala hambatan yang di hadapi teman, dan teman lain memberi solusi. Jika si A belum mengerti dan mempertanyakan ketidak-mengertiannya, lalu Si B segera mengklarifikasi sementara si C menambahi informasi lalu si D menyempurnakannya . Sehingga kendala apapun langsung bisa diantisipasi bersama dan sesekali diselingi jok -jok yang menambah segar suasana serta memancing para temen guru lain untuk berkomentar atau kekedar memberi imotikon. Selain di grup WA juga bisa terlihat di forum-forum MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) sering ada pertanyaan yang berkaitan dengan seputar Guru Pembelajar.
Hal ini mencerminkan bahwa begitu semangatnya guru dalam menanggapi apa yang menjadi program peningkatan mutu guru tersebut. Karena itu sangat efektif sekali dilaksanakan bagi guru yang sudah berstatus guru PNS atau Non PNS bersertifikasi maupun guru yang belum bersertifikasi . Bagi guru yang sudah bersertifikasi ini tentunya menjadi hal seyogyanya dilampaui prosesnya dan harus terjadi peningkatan kompetensinya di tes UKG 2016 nantinya. Begitu juga untuk guru yang non sertifikasi bahwa nilai UKG harus minimal mencapai KKM. Standar minimal yang ditentukan di tahun 2015 adalah 55 menjadi prasyarat untuk mengikuti program sertifikasi guru dithun 2016. Baik melalai PLPG ataupun PPG. Jadi bagi guru yang nilainya dibawah KKM tidak memiliki harapan untuk maju mengikuti program sertifikasi tahun ini. Akan tetapi harus menunggu dan mengulang ditahun berikutnya.
Dampak Kebijakan Moneter
Tetapi sayangnya, antusias Guru pembelajar ini terkendala kebijakan moneter pemerintah yang lakukan oleh Menkeu Sri Mulyani yang ingin menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga 5,1-5.2 %, disektor pasar uang tahun mendatang. Sehingga secara tidak langsung akan berpengaruh pada arah target APBN di tahun 2017. Berbeda dengan kebijakan pemerintah semula yang memprioritaskan 20 % APBN untuk kepentingan pendidikan. Hal ini menurut salah satu mentor Guru Bahasa Inggris SMP di Bojonegoro, Waskito Arifin, MPd. Menurutnya lagi “Kebijakan ini kemungkinan berakibat tidak meratanya kesempatan diklat bagi para guru untuk mengikuti program Guru Pembelajar tahun ini”. Sehingga menimbulkan ketidaktentuan keikutsertaann guru yang belum menjadi sasaran Diklat GP. Hal ini dapat dilihat dari penurunan angka sasaran diklat dari semula yang ditargetkan 2,6 juta orang menjadi 32.720 orang. Padahal menurut penjelasan awal setiap guru yang telah usai melakukan diklat Guru Pembelajar seluruh guru harus mengikut UKG Secara serentak seperti halnya tahun 2015 yang akan menguji / mengevaluasi peningkatan kompetensi guru pasca mengikuti diklat. Bisa dibayangkan kalau meraka yang belum terdaftar atau belum menjadi sasaran mengikuti diklat tahun ini. Apakah mereka bisa diketahui peningkatan kompetensinya sedangkan untuk diklat saja belum mendapatkan kesempatan.
Lagi-lagi inkonsistensi pemerintah terhadap peningkatan mutu guru di tanah air ini dipertanyakan. Apakah kedepan akan ada kebijakan yang akan menindak lanjuti diklat Guru Pembelajar ataukah hanya sekedar issu yang kadang muncul dan kadang tenggelam. Jika dilihat guru yang ikut menjadi sasaran tahun 2016 ini hanya berjumlah sekitar 32.720 orang guru ,yakni 20.000 orang untuk diklat moda daring Kombinasi 12.720 orang. Sedangkan yang terlibat menjadi mentor 1.019 orang dan 149 Guru pengampu di seluruh tanah air. Angka ini jauh sekali dari target awal, sehingga kesempatan untuk tahun ini hanya berkisar 1,21% guru yang menjadi sasaran dan masih sekitar 98,7 % yang belum terdaftar untuk tahap I tahun ini.
———– *** ———–