Masuk Level I, Vaksinasi Kota Pasuruan Hampir Menuju 80 Persen

Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf saat berada di pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa].

Kota Pasuruan, Bhirawa
Kota Pasuruan saat ini sudah masuk di PPKM level l. Turunnya level yang sebelumnya di level ll, membuat Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf tetap mengajak seluruh masyarakat Kota Pasuruan tetap taat dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Gus Ipul, masuknya level l di Kota Pasuruan merupakan sebuah tantangan. Yakni tantangan untuk tetap mempertahankan level l serta tetap menjaga agar tidak terjadi penularan kembali.

“Ini merupakan kerja keras bersama semua pihak. Kami sangat berterima kasih pada masyarakat Kota Pasuruan, karena kesadaran yang tinggi menjaga prokes. Ini juga tantangan dalam hal mempertahankan level l,” papar Gus Ipul, Rabu (22/9).

Gus Ipul menjelaskan pandemi saat ini harus tetap terkendali. Sehingga kekompakan dan kerja keras taat prokes harus terus dijaga.

Karenanya, Gus Ipul juga berharap proses vaksinasi juga terus digencarkan. Seluruh Puskesmas di Kota Pasuruan, selama ada ketersediaan vaksin juga terus melakukan vaksinasi. Vaksinasi di Kota Pasuruan sudah capai 75 persen.

“Saat ini, Kota Pasuruan sudah menuju ke 80 persen vaksinasi untuk seluruh masyarakat,” jelas Gus Ipul.

Sementara itu, vaksinasi khusus lansia sudah mencapai 54 persen. Pekan depan ditargetkan sudah ada 60 persen lansia yang tervaksin. Terinci, kurang seribu untuk mencapai 60 persen lansia. Minggu lalu sudah ada 300 lansia sudah divaksin.

“Adanya capaian di level I ini, saya meminta semua pihak untuk tidak terlena sehingga pandemi tetap bisa terjaga,” tambah Gus Ipul.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menambahkan ada sejumlah indikator masuknya Kota Pasurun di PPKM level I. Yakni, kasus aktif kurang dari 20 per 100 ribu penduduk dalam 1 minggu.

Yang dirawat kurang dari 5 orang per 100 ribu orang per minggu. Jumlah kematian tidak lebih dari 1 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Meski demikian, penyekatan di malam hari tetap dilaksanakan. Pasalnya, kebijakan PPKM oleh pusat masih berjalan. Pembatasan kegiatan mulai dikendurkan dari pada saat masih level II.

Seperti, kafe dan warung boleh melayani pembeli dengan kapasitas 75 persen dari tempat duduk. Maksimal 30 menit di lokasi. Pusat perbelanjaan boleh melayani hingga 50 persen dari kapasitas. Kegiatan lain diperbolehkan hingga 50 persen, namun jam operasional tetap maksimal pukul 21.00 hingga pemadaman PJU masih dilakukan.

“Kami amati, pelaksanaan prokes masyarakat sudah sangat baik. Tentunya kami akan tetap meminta untuk mempertahankan prokes, dalam artian harus patuh terhadap prokes secara ketat,” papar Kokoh Arie Hidayat. [hil]

Tags: