Mayoritas Kepala SKPD Pemprov Duduki Jabatan Tak Sesuai Kompetensi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Ternyata mayoritas kepala Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim menduduki jabatan tak sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Untuk menata itu, pemprov berencana melakukan mutasi dan disesuaikan dengan kompetensi pejabat eselon II tersebut.
“Iya memang mayoritas pejabat eselon II yang menduduki jabatan kepala SKPD tidak sesuai kompetensinya. Penilaian itu berdasarkan hasil assessment yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu,” kata Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi di sela-sela Rapat Kerja Korpri Provinsi Jatim di Ruang Binaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/3).
Menurut dia, untuk menata posisi pejabat eselon II agar bisa menduduki jabatan sesuai dengan kompetensinya itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo akan melakukan mutasi pada minggu akhir Maret ini. Mutasi yang digelar Gubernur Soekarwo itu berdasarkan rekomendasi dari hasil assessment.
Ditanya berapa persentase pejabat yang menduduki jabatan sesuai kompetensi, mantan Asisten IV Bidang Administrasi Umum ini mengaku jumlahnya sekitar 25 persen saja. Itu artinya 75 persen seluruh kepala SKPD pemprov menduduki jabatan tidak sesuai kompetensi bidangnya.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, akhir Maret nanti para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim patut was-was menghadapi mutasi yang bakal digulirkan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Sebab pada minggu akhir bulan ini, mantan Sekdaprov Jatim itu bakal merolling pejabat dengan menyesuaikan hasil assessment atau uji kompetensi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Tidak semua dimutasi, tapi rolling nanti memang menyesuaikan hasil dari assessment. Kan sudah ada rekomendasi-rekomendasinya seperti apa. Ada yang sangat otoriter sehingga rekomendasinya harus ikut diklat lagi,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo ditemui sebelum berangkat melaksanakan umrah akhir pekan lalu.
Terkait lima kepala SKPD pemprov yang kini menduduki jabatan lebih dari lima tahun apakah ikut dimutasi, Sukardi mengatakan hal itu menjadi kewenangan gubernur. “Kalau aturannya memang jika ada pejabat yang menduduki jabatan lebih dari lima tahun harus dipindah. Tapi masih dimungkinkan diperpanjang selama tidak ada pejabat lain yang menguasai bidang tersebut,” ungkapnya.
Sekadar catatan, saat ini ada lima pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim yang menduduki jabatan kurang lebih lima tahun. Mereka adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dr H Akmal Boedianto, Kepala Badan Ketahanan Pangan Dra Hj Tutut Herawati MM, Kepala Badan Pemberdayaan  Perempuan dan Keluarga Berencana Dr Sukesi Apt MARS, Kepala Dinas Pertanian Dr Ir Wibowo Eko Putro dan Kepala Dinas ESDM Dewi J Putriatni.
“Khusus untuk Pak Eko (Wibowo Eko Putro) rencananya akan menjadi Widyaiswara (pengajar di Badan Diklat Provinsi Jatim). Jadi tidak ada masalah meski Pak Eko sudah lima tahun menjabat Kepala Dinas Pertanian. Sebab beliau juga mau jadi Widyaiswara,” bebernya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala BKD Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto mengakui, jika dirinya sudah lima tahun menduduki jabatan Kepala BKD. “Saya juga tidak tahu nasib saya nanti seperti apa. Apakah tetap dipertahankan menjadi Kepala BKD atau ikut dipindah. Itu hak Pak Gubernur,” ungkapnya.
Terkait hasil assessment yang kini telah turun dari gubernur, mantan Sekretaris DPRD Jatim ini mengelak jika ia mengetahui hasilnya. Dia menegaskan, hasil assessment masih di meja Sekdaprov Jatim. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui hasil assessment para pejabat eselon II.
Apakah hasil assessment tersebut akan diberikan kepada pejabat yang bersangkutan, Akmal mengatakan akan diberikan, tapi setelah hasil assessment tersebut digunakan acuan gubernur untuk menata para pejabatnya. “Iya nanti akan diberikan, tapi untuk sekarang sifatnya masih sangat rahasia. Hanya gubernur dan sekdaprov yang mengetahuinya,” katanya. [iib]

Tags: