Melanggar Jam Malam dan Tak Pakai Masker Dikenai Sanksi di Sidoarjo

Bila melanggar Perbup No.58 tahun 2020, pelanggar bisa dikenai sanksi sosial diantaranya menyapu lingkungan kantor. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo baru saja menetapkan Perbup nomor 58 tahun 2020, tentang pola hidup masyarakat menuju sehat, disiplin, produktip di tengah Covid-19. Perbup yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 itu, saat ini masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam Perbup yang ditanda tangani Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin itu, mengatur soal pemberlakukan jam malam di Sidoarjo, mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB. Juga wajip memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi yang nekat melanggar akan kena sanksi.

“Saat ini masih kita sosialisasikan,” terang Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab Sidoarjo, M. Sulton Hasan SH, Senin (27/7) kemarin.

Perbup ini kata Sulton untuk mendidik dan menyadarkan semua masyarakat supaya dalam masa pandemi Covid-19 ini, bisa hidup dengan aktivitas hidup yang sehat dan teratur.

Masyarakat yang nekat melanggar aturan itu, kata Sulton, nanti bisa kena sanksi denda sebesar Rp150.000 atau sanksi sosial, misalnya membersihkan kantor, jalan dan tempat umum lainnya.

“Supaya ada efek jera dan tidak diulang kembali,” ujarnya. Sulton mengakui masyarakat Sidoarjo masih banyak yang kurang sadar dalam menjaga protap kesehatan. Misalnya, masih banyak warga yang cangkrukan di warung kopi sampai larut malam. Juga, saat beraktivitas di luar rumah, tidak memakai masker.

Sulton bersyukur saat ini status zona Kab Sidoarjo telah turun dari zona merah ke zona orange. Ini karena angka penularan Covid-19 di Sidoarjo berada di angka 0.7% tidak sampai 1%.

Dengan adanya Perbup No.58 tahun 2020 ini, ia berharap akan bisa menekan angka penularan. Karena dengan Perbup ini, aktivitas hidup masyarakat diharapkan bisa lebih sehat dan teratur.

Kalau angka penularan Covid-19 ini terus bisa ditekan, maka zona Covid-19 di Sidoarjo diharapkan terus turun menjadi zona kuning dan zona hijau yang berarti aman.

Bukti masyarakat Sidoarjo masih kurang sadar Protap kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini, kata Sulton, petugas Satpol PP Sidoarjo yang melakukan operasi saat malam hari di sejumlah wilayah, masih menemukan ada Warkop yang buka sampai malam. Dan pengunjungnya juga cuek tidak memakai masker.

Kepada pemilik Warkop dan pengunjung, KTP mereka disita oleh petugas. Pelanggar diminta mengambilnya di Mako Satpol PP Sidoarjo. Saat mengambil KTP mereka mendapatkan sosialisasi Perbup No. 58 tahun 2020 tersebut dan diminta supaya tidak mengulang kembali. [kus]

Tags: