Membandel, Kejati Tak Segan Jemput Paksa Dahlan Iskan

Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat menegaskan upaya jemput paksa terhadap saksi kasus PT PWU yang membandel saat dipanggil Kejaksaan, Kamis (14/7). [abednego]

Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat menegaskan upaya jemput paksa terhadap saksi kasus PT PWU yang membandel saat dipanggil Kejaksaan, Kamis (14/7). [abednego]

Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT PWU
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim rupanya ingin mengebut penuntasan dugaan korupsi aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Salah satu ketegasan Kejaksaan yakni tidak segan untuk melakukan jemput paksa terhadap para saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PT PWU Dahlan Iskan.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7). Maruli mengatakan, saat penyelidikan DI (Dahlan Iskan, red) tidak memenuhi permintaan keterangan dari Kejaksaan sampai tiga kali. Namun, untuk penyidikan kali ini Maruli bakal melakukan jemput paksa kepada DI jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali.
“Kalau DI tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali, kita bisa lakukan jemput paksa kepada yang bersangkutan. Siapapun yang dipanggil sebagai saksi, di mana perkara itu sudah masuk ke penyidikan, bisa saja jemput paksa,” tegas Kajati Jatim Maruli Hutagalun, Kamis (14/7).
Ditanya kapan Kejaksaan akan memanggil DI, Maruli mengaku mendengar informasi bahwa DI tengah berada di Amerika. Sebab sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memanggil DI. Jadi, pihaknya akan menuntaskan saksi-saksi yang sudah ada dulu, baru selanjutnya DI. “Kalau nanti saya dengar yang bersangkutan (DI, red) sudah ada di Indonesia, saya panggil,” katanya.
Selain DI, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) di Kejagung ini mengaku akan memanggil juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yakni Wishnu Wardhana (WW). Sebab, sebelumnya WW menjabat sebagai Manajer Aset PT PWU. “Senin pekan depan Wishnu Wardhana akan kita panggil,” pungkas Maruli Hutagalung.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pemanggilan tiga saksi pada Kamis ini (kemarin) terpaksa gagal. Sebab, ketiga saksi yakni Alex Amrullah (Komisaris Utama PT PWU), Suhardi (Direktur Keuangan Pemprov Jatim) dan Suhadi selaku Direktur Pelepasan Asset PT PWU berhalangan hadir.
“Ketiga saksi tidak hadir pada panggilan pertama atas kasus PWU. Alasannya ada yang sakit dan dinas di luar kota. Selanjutnya kita akan layangkan panggilan kedua kalinya,” tegas Dandeni.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim merencanakan pemeriksaan dan pendalaman aset-aset yang dikelola PT PWU. Dijelaskan Dandeni, semua pihak yang terkait dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan aset PT PWU akan dimintai keterangan guna pengembangan dan pencarian tersangka pada kasus ini.
Bahkan, pemeriksaan penyewa maupun pemilik aset PT PWU yang salah satunya berada di Jl Ngagel Surabaya yang digunakan sebagai supermarket dan club malam dibenarkan oleh Dandeni. Ia meyakinkan siapa saja yang terkait dengan kasus PT PWU akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait aset yang disewa maupun dijual. “Intinya semua pihak yang menyewa aset itu (PT PWU) pasti diperiksa, tanpa terkecuali. Kami fokus aset yang ada di Jatim, terutama di Surabaya guna mempermudah penyidikan,” terangnya beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: