Mendesak Penetapan Ranperda Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera

Suasana Uji Publik dan Sosialisasi Ranperda Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera di ruang rapat Lantai 3 Balai Kota Batu, Rabu (13/3)

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ,Rabu (13/3), melakukan Uji Publik dan Sosialisasi terhadap Ranperda ini yang dilaksanakan di ruang rapat Lantai 3 Balai Kota Batu. Ranperda tentang pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera ini mendesak setelah selama 4 tahun terjadi kekosongan aturan pasca pelimpahan kewenangan uji tera.
“Pasca peralihan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jatim ke Pemkot Batu tahun 2014, Pemkot Batu masih belum bisa melakukan tera ulang karena ada kekosongan aturan,” kata Ludi Tanarto, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Rabu (13/3). Hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda Kota Batu, dr. Endang Triningsih dan sejumlah stake holder termasuk perwakilan pedagang.
Dengan digodoknya Ranperda tera ulang ini, dalam waktu dekat Pemkot Batu sudah bisa melakukan tera ulang karena sudah ada pijakan hukum. “Raperda ini untuk melindungi dan menjamin kepentingan konsumen, agar betul-betul sesuai takaran. Ranperda ini tidak fokus retribusi tapi lebih ke pelayanan,” jelas Ludi.
Menurutnya penetapan besaran retribusi berpatokan pada tarip yang sudah diberlakukan di Pemda tetangga, karena tidak ada patokan yang pasti terkait besaran retribusi. Dan di Ranperda ini besaran retribusi didasarkan pada asas kepatutan.
Diketahui, saat ini Pemkot Batu sudah memiliki alat tera, dan penggunaan alat tera ini tinggal menunggu ditetapkannya Ranperda menjadi Perda. Sebelumnya, Kota Batu sempat terjadi kekosongan aturan pasca pelimpahan kewenangan uji tera.(nas)

Tags: