Kota Probolinggo, Bhirawa
Mengaku anggota BIN (Badan Intelejen Negara) dan melakukan penipuan. Modusnya, mengaku bisa memasukkan jadi PNS (Pegaai Negeri Sipil), Gatot Tri Djulianto (53), diamankan petugas Polres Probolinggo Kota. Setelah sejumlah warga melaporkan pria asal Kel Karangrejo, Kec Sumbersari, Surabaya.
Modus operandinya tersangka mengaku sebagai anggota BIN. Untuk bisa masuk ke instansi pemerintahan, maka korban harus menyetor sejumlah uang kepadanya. Lantaran janji itu tak kunjung terbukti, sejumlah korbannya melapor ke polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Suwancono, Kamis (27/10), Gatot diamankan saat sedang menggelar pertemuan dengan calon korbannya di Perumahan Asabri, Kec Kanigaran, Kota Probolinggo, tepatnya di rumah Wiwi Sudartie.
Sebagai mana yang diungkapkan Erwin Adriyanto, anak dari Wiwi, ia juga sempat dijanjikan tawaran pekerjaan oleh Gatot di Jasa Marga Surabaya. Pertemuan kemarin sejatinya bukanlah pertemuan pertamanya dengan Tri. ”Saya dan Ibu juga tidak tahu (proses pemberangkatan calon pekerja di Jasa Marga), soalnya saya juga tertipu. Saya juga membayar Rp1,6 juta. Kami sering melakukan pertemuan di rumah saya seperti pada tanggal 19 November lalu,” terangnya.
Pertemuan dengan Gatot ada sekitar 80 orang dari Kota Probolinggo saja. Selain itu juga ada warga Lumajang dan Jember. Dalam tiap kali pertemuan, dibagi dua sesi. Kemarin, digelar sejatinya pukul 13.00 WIB dan pukul 15.00 WIB.
Namun, belum sempat digelar pertemuan kedua, sejumlah warga mendatangi ruang pertemuan dan membawa Gatot ke Mapolres Probolinggo Kota terkait laporan dugaan penipuan. ”Saya kurang tahu. Informasinya Gatot mengaku sebagai BIN. Tapi, benar tidaknya saya kurang tahu? Saya juga tertipu. Lantaran dari beberapa bulan lalu dijanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja. Namun, sampai sekarang (kemarin) belum terbukti,” ujar korban lainnya.
Demikian pula dengan Dela Widi, warga Kel Wiroborang, Kec Mayangan, yang kemarin ikut pertemuan mengaku, yang mengenal Gatot melalui temannya sejak tiga bulan lalu. Saat itu, ia dijanjikan menjadi karyawan tetap di Jasa Marga Surabaya, amun, sebelumnya harus membayar biaya total Rp1,6 juta.
“Namanya juga orang tua ingin anaknya setelah lulus mendapatkan pekerjaan, jadi orang tua saya mengusahakan uang itu. Selanjutnya, saya menaruh lamaran dengan biaya administrasi Rp1,2 juta dan untuk biaya jaminan kesehatan Rp200 ribu, biaya trasportasi Rp200 ribu. Namun, hingga sekarang hanya sebatas janji saja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ivat Mayang, warga Kel/Kec Kanigaran, ini merasa tertipu. Ia juga telah membayar Rp1,6 juta. ”Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Namun, hanya janji-janji saja dan diundur terus (janji memberikan pekerjaan). Tanggal 19 November kemarin juga dilakukan pertemuan. Namun, diundur lagi dengan beberapa alasan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Suwancono mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan lebih dalam. ”Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk apakah terlapor benar anggota BIN atau hanya mengaku anggota saja. Jika terbukti melanggar, maka kami lakukan penahanan. Sementara ini kami amankan dan periksa lebih dalam 1 kali 24 jam,” paparnya.
Jika terlapor terbukti bersalah akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga akan memeriksa beberapa saksi termasuk Wiwi, apakah ada keterlibatan atau tidak, tambahnya. [wap]