Mengharamkan BPJS Kesehatan

Asri Kusuma DewantiOleh :
Asri Kusuma Dewanti
Pengajar LC ( Lembaga Bahasa ) Universitas Muhammadiyah Malang

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-5 melalui forum Ijtima’ Ulama memberi pekerjaan rumah pada sistem jaminan sosial yakni pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terutama bidang kesehatan saat ini mendulang kontroversi dan menggemparkan masyarakat.
Pasalnya menurut hasil forum tersebut, salah satu poin ketentuan hukum di dalamnya menyebutkan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maysir, dan riba. Poin ini lantas disebarluaskan oleh masyarakat dengan interpretasi yang lebih teknis bahwa ikut serta dalam program BPJS Kesehatan hukumnya haram.
Prinsip dan aplikasi BPJSK
BPJS Kesehatan (BPJSK) sesungguhnya merupakan lembaga pengelola dana asuransi yang diamanahkan oleh undang-undang. Penyelenggaraannya mirip dengan penyelenggaraan asuransi kesehatan secara umum. Namun, dengan amanah UU, kepesertaannya ditentukan, bahkan diwajibkan.
Secara prinsip, penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial seperti ini yang dalam konsep modern merupakan gabungan antara model Beveridge dan National Health Insurance, diyakini memberikan manfaat besar. BPJSK dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupaya memenuhi jaminan kesehatan universal yang melindungi hak kesehatan warga negara. Dengan demikian, sistem ini memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi biaya kesehatan katastrofik dan secara paralel melindungi dari pemiskinan (impoverishment) akibat harus mengeluarkan biaya kesehatan yang tinggi untuk pengobatan penyakit yang dideritanya.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, ada dua kepesertaan yang dijalankan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dapat dijamin langsung oleh negara dan non-PBI yang mengharuskan pesertanya membayar iuran. Tidak ada debat mengenai kepesertaan PBI dan semua pihak menyepakati bahwa negara memang seharusnya menjamin akses layanan kesehatan bagi warganya. Persoalan muncul pada kepesertaan non-PBI.
Pelaksanaan asuransi, sebagaimana juga menjadi perhatian ulama dalam fatwa sebelumnya, dapat digolongkan dalam muwakalah bil ujrah yang disertai dengan ketentuan teknis syariah yang harus dipatuhi, termasuk akad. Selain harus dipastikan bebas dari gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat, akad yang dilaksanakan kedua belah pihak ini juga harus jelas; apakah akad tijarah (komersial) atau tabaru (donasi).
Mekanisme pengelolaan dana
UU jelas mendefinisikan BPJS sebagai institusi sosial nonprofit sehingga pengumpulan dana (pooling fund) semestinya berdasarkan akad tabaru dengan filosofi gotong royong. Namun, teknis pelaksanaannya dianggap belum sesuai konsep syariah, terkait dengan status kepesertaan, premi yang harus dibayarkan, dan pengelolaan dana, selain ketidakjelasan teknis pemberian paket layanan (benefit package) yang diberikan.
Mekanisme pengelolaan dana BPJSK sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengelolaan asuransi kesehatan terdahulu, baik Askes, Jamsostek, maupun Asabri. Ada kepesertaan wajib dengan pembiayan premi melalui potongan gaji. Pertanyaannya, mengapa fatwa ini baru keluar ketika pemerintah tengah berupaya memperbaiki jaminan kesehatan universal bagi warganya? Mengapa pula perdebatan fatwa ini baru gencar, padahal sudah lewat dari satu bulan setelah diterbitkan?
Ulama memang dalam posisi menertibkan penyimpangan yang ada dan memberikan jaminan ketenangan bagi umat dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika pelaksanaan BPJSK semakin besar dan memengaruhi hajat hidup warga Indonesia yang mayoritas Muslim, pemerintah memang seharusnya mempertimbangkan pandangan ulama tersebut.
Fatwa ini kemudian harus dibaca, bukan sebagai rasional bagi masyarakat untuk menginterpretasikannya sebagai ‘haram’, tapi menjadi perspektif positif bagi pemerintah untuk memperbaiki teknis pelaksanaan penyelenggaraan BPJSK. Dalam perspektif ini, fatwa yang dikeluarkan tidaklah telat. Bahkan, semestinya dijadikan pijakan baru dalam perbaikan dan pengembangan.
Poin perbaikan fatwa
Rekomendasi yang ditelurkan dari fatwa ini memang masih sangat umum. Namun, nuansa positif untuk perbaikannya terasa nyata. Beberapa pihak memang memaksa pemberian jaminan kesehatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah. Hal ini memang konsep ideal, tapi kemampulaksanaannya harus dipertimbangkan matang.
Seberapa besar ruang fiskal yang tersedia untuk membiayainya, sedangkan pengeluaran kesehatan saat ini masih didominasi untuk layanan kuratif yang sering kali dianggap pengeluaran tidak produktif. Masyarakat patut bergembira bahwa anggaran kesehatan dalam RAPBN direncanakan naik hingga lima persen dan sebagiannya diperuntukkan bagi pengelolaan jaminan kesehatan. Ada beberapa poin perbaikan yang dapat dicatat dari fatwa itu.
Pertama, akad kepesertaan. Dengan pembiayaan tabaru, peserta yang mendaftarkan diri sesungguhnya tengah berdonasi dalam konsep gotong royong yang telah disebutkan dalam platform BPJSK. Namun, peserta juga harus mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan dana serta hak dan teknis mendapatkan haknya setelah mendonasikan hartanya tersebut. Ini harus diperbaiki untuk menghindari potensi gharar. Tidak ada yang pernah tahu kapan dirinya sakit, tapi tidak ada pula orang yang bermaksud menjudikan nasib kesehatannya dengan membayar premi dan berhitung-hitung untuk pengeluaran sedikit dan manfaat sebesar-besarnya. Potensi moral hazard seperti ini juga harus ditekan oleh sistem.
Kedua, terkait dengan denda. Denda sesungguhnya dapat dikenakan ketika konsep tabaru telah diatur dalam sistem yang saling mengikat, sehingga menjadi bagian dari iqab, bukan riba. Akan lebih baik ketika upaya untuk mendebit otomatis biaya premi dapat dilaksanakan walaupun dalam pelaksanaannya masih dipertanyakan.
Ketiga, lanjutan dari fatwa itu berikutnya adalah mengatasi kesenjangan antara dengan paket layanan (benefit package) yang dijanjikan dengan pemberian layanan (delivery). Meski berat, Kementerian Kesehatan harus terus berupaya memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatannya mampu memberikan layanan sesuai yang dijanjikan tanpa adanya penurunan volume dan kualitas layanan atau tambahan biaya untuk layanan tertentu.
Semua tentu berharap, pemerintah dan ulama dapat bersinergi lebih baik lagi dengan saling memperhatikan kondisi dan pijakan masing-masing. Fatwa ini jangan sampai menumpulkan upaya pemerintah yang tengah berupaya keras memenuhi hak kesehatan masyarakat, tapi harus menjadi landasan perbaikan penyelenggaraan BPJSK. Ulama juga perlu memberikan penjelasan jernih agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat akibat interpretasi yang tidak terkendali.
Wacana soal kesesuaian BPJS dengan prinsip-prinsip syariah ini penting sekali untuk dikaji secara mendalam oleh para pihak yang berkompeten. Hal ini terkait dengan rasa aman umat untuk bisa ikut menjadi peserta BPJS, baik itu di bidang kesehatan maupun bidang ketenagakerjaan. Persoalan ini bisa menjadi krusial jika tidak dibuka wacananya sampai tuntas.
Segmen ini tetap perlu untuk diakomodasi keinginannya supaya bisa mendapatkan sistem jaminan sosial yang tidak melanggar prinsip-prinsip sesuai syariah. Dengan pemenuhan ini, negara menjadi lebih adil terhadap para peserta BPJS. Di satu sisi, negara mewajibkan warganya untuk menjadi peserta BPJS, dan di sisi lain warga bisa mempunyai pilihan untuk menjadi peserta BPJS dengan tetap merasa aman dan jauh dari perasaan bersalah karena melanggar prinsip syariah. Dengan layanan ini, pihak yang menjadi peserta BPJS semuanya merasa terlayani dengan baik.

                                                                                                        ————- *** ————–

Rate this article!
Tags: