Menteri Perdagangan Dorong Warga dan Pelaku Usaha untuk Bangkit

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Koordinator Bidang dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina dan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Jatim, Arumi Bachsin Emil Dardak saat menjadi pembicara dalam Talk Show Hari Konsumen Nasional 2021 di Surabaya, Selasa (20/4).

Surabaya, Bhirawa
Ciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang bertanggung jawab, diperlukan sebuah upaya kolaborasi antarpemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini sekaligus untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ke-9 dengan mengusung tema ‘Konsumen Berdaya Menuju Indonesia Maju’ dengan subtema ‘Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa’.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan dalam memperingati Harkonas tahun ini, pemerintah berharap kegiatan tersebut mampu mendorong semangat masyarakat dan pelaku usaha untuk bangkit serta memulihkan kembali ekonomi bangsa.

“Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, konsumsi rumah tangga Indonesia pada kuartal ke-2 tahun 2020 mengalami penurunan. Salah satu upaya menumbuhkan kembali ekonomi Indonesia adalah dengan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri. Indonesia adalah bangsa yang besar, mari menjadi konsumen di negeri sendiri dan bersama-sama pulihkan ekonomi bangsa,” terangnya, Rabu (21/4).

Muhammad Lutfi menambahkan untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada tahun 2012, pemerintah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggriono mengatakan melalui tema dan subtema ini, konsumen Indonesia diharapkan tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, namun juga mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik serta membangun rasa nasionalisme yang tinggi.

“Harkonas menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri. Khususnya di masa pandemi ini, transaksi perdagangan daring semakin meningkat dibanding perdagangan luring,” jelasnya.

Sementara dari hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Perdagangan di 34 provinsi menunjukkan, keberdayaan konsumen nasional berada pada level 49,07 atau berada pada level Mampu, yang artinya konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya.

“Di sinilah peran pemerintah untuk dapat meningkatkan level keberdayaan konsumen ke level Kritis, bahkan ke level Berdaya melalui langkah-langkah yang strategis,” ujar Veri.

Bagi pemerintah, Harkonas memperkuat keinginan untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Bagi masyarakat, Harkonas menjadi pendorong dalam membangun gerakan konsumen cerdas. Sedangkan bagi pelaku usaha, Harkonas menjadi motivator dalam memastikan barang dan jasa yang diberikan kepada konsumen adalah yang terbaik serta mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan daya saing produknya.

Selain itu, penetapan Harkonas ditujukan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen cerdas dan semakin banyak pelaku usaha yang beretika dalam menjalankan usahanya. “Di samping itu, konsumen Indonesia diharapkan juga aktif dalam memperjuangkan kepentingannya sebagai konsumen yang berdaya sebagai langkah pemulihan ekonomi bangsa di masa pandemi saat ini,” pungkas Veri.

Puncak peringatan Harkonas tahun ini akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 secara virtual dan dihadiri secara fisik dengan jumlah terbatas. Beberapa rangkaian agenda untuk menyemarakkan puncak peringatan Harkonas tahun ini diantaranya pemberian penghargaan kepada gubernur pemenang Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, pemberian penghargaan Daerah Tertib Ukur kepada Bupati/Walikota, penandatangan nota kesepahaman dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong keikutsertaan kalangan akademisi dalam penyelenggaran perlindungan konsumen dan penandatangan nota kesepahaman dengan IdEA sebagai bentuk partisipasi aktif lokapasar (marketplace) dalam melindungi konsumen dan membina pelaku usaha kecil menengah (UKM). [riq]

Tags: