Menyorot Isu Sistem Pemilu Tertutup dalam Pemilu 2024

Belakangan ini, dunia perpolitikan Tanah Air kembali memanas. Sejumlah isu muncul, termasuk salah-satu yang sekarang hangat dan menjadi perhatian publik adalah persoalan bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal uji materi sistem Pemilu proporsional dari terbuka yang justru akan memiliki potensi tertutup. Padahal, jika tersimak dan tercermati dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu. Sebab, UUD 45 tidak mengatur sistem pemilu.

Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Oleh sebab itu, MK tidak berwenang membuat norma undang-undang, karena MK tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk undang-undang. Sejatinya, jika tersimak upaya perubahan sistem pemilu dari terbuka mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai bukan tanpa alasan, gugatan sistem proporsional tertutup merujuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut.

Selain itu, dalam sistem proporsional tertutup pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif. Sehingga, melalui teknis sistem pemilu tertutup hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung. Sehingga, sistem tertutup, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.

Melalui sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut. Berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung dari daftar kandidat wakil rakyat dan kandidat yang meraih suara terbanyak lalu terpilih sebagai wakil rakyat. Sontak saja, jika munculnya isu sistem pemilu dari yang sebelumnya terbuka menjadi sistem pemilu ke proporsional tertutup jelang Pemilu 2024 terespon secara panas oleh publik. Pasalnya, sistem pemilu tertutup dinilai berpotensi mematikan implementasi demokrasi ditengah-tengah masyarakat.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: