Minggu Ini, Gugatan BerKah Sidang di MK

Gedung mahkamah konstitusiGresik, Bhirawa
Teka-teki lolosnya gugatan Paslon Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie (Berkah) padaKPU Kab Gresik di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab, sebab pada Kamis (7/1) besok sidang perdananya digelar. Dan akan menghadirkan sebanyak 100 saksi untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Menurut kuasa hukum Berkah, Muhammad Sholeh SH, gugatan Paslon Berkah akan menjalani sidang perdana di MK yang terdaftar pada register perkara Nomor APPP 30/PAN.MK/2015 dan NomorĀ  60/PHP.BUP-XIV/2016 terkait Perselihan hasil pemilihan Bupati Gresik yang berlangsung pada 9 Desember 2015. Gugatan itu terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masiv (TSM), dalam proses pelaksanaan Pilbup 9 Desember 2015 lalu.
”Dalam sidang nanti, kami akan menghadirkan sebanyak 100 saksi. Yang kapasitasnya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang saksi lihat dan ketahui. Diantaranya pada pelaporan adanya maney politic dan sejumlah dokumentasi dan data pendukung sebagai bukti adanya pelanggaran. Sebagai bukti bahwa proses Pilbup yang berlangsung di Kab Gresik tak berjalan sebagai mana proses aturan yang telah ditetapkan,” papar Sholeh.
Sholeh juga menyatakan sudah menyiapkan materi dengan maksimal, dalam sidang yang akan di gelar di MK pada Hari Kamis besok. Diharapkan MK bisa arif dan bijaksana, sehingga tuntutan bisa dikabulkan. Sebab yang diinginkan Pilbup berlangsung dengan jujur dan adil, serta tidak ada maney politic.
Terpisah Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni pada wartawan mengatakan, KPU sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan, dalam sidang yang diajukan ke MK oleh Paslon Berkah. Dan pemberitahuan sidang pada hari kamis mendatang, yang informasinya kita dapat melalui telepon dan website MK. [kim]

Tags: